Korupsi Dana Cadangan PDAM
Danny Pomanto Jawab 20 Pertanyaan Jaksa Soal Dana PDAM: Semua Keterangan Lengkap
Informasi dari petugas keamanan Kejati Sulsel, Danny Pomanto hadir pukul 10.00 Wita.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengaku dicecar 20 pertanyaan saat memenuhi panggilan penyelidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (10/6/2025).
Danny hadir menumpangi mobil Alphard putih berplat nomor DD 4 NNY.
Danny mengenakan stelan batik bermotif bunga dipadupadankan celana kain hitam.
Ia didampingi dua pria yang diduga ajudannya.
Informasi dari petugas keamanan Kejati Sulsel, Danny Pomanto hadir pukul 10.00 Wita.
Wali Kota Makassar dua priode itu, keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 13.31 Wita.
Lebih kurang 3 jam memberikan keterangan klarifikasi, Danny mengaku dicecar 20 pertanyaan.
"Tadi (tiba) jam 10, mulai pemeriksaan tadi jam setengah satu. Saya cerita saja, maksudnya menunggu. 20-an (pertanyaan)," ujarnya.
Danny menjelaskan, di struktur organisasi PDAM Makassar, dirinya selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Selain itu, PDAM Makassar juga kata dia, dilengkapi oleh struktural dewan pengawas (Dewas) yang menjembatani dirinya dengan operasional perusahaan.
Saat ditanya, apakah ada masalah terkait dugaan penyimpangan dana cadangan PDAM Makassar Rp24 Milliar yang kabarnya didepositokan ke sejumlah bank.
Danny tak ingin beropini dan meminta agar semuanya ditelusuri lebih lanjut oleh penyelidik Kejati Sulsel.
"Janganlah kita beropini, kita serahkan ke proses hukum. Itu otoritasnya teman-teman di Kejati," terang Danny.
Danny pun mengaku mendukung penuh langkah penyelidik Kejati Sulsel mengulik dugaan penyimpangan dana cadangan yang tidak sesuai prosedur itu.
"Menariknya kan, saya sebagai KPM sudah dipanggil, sudah dimintai keterangan, jadi supaya semua keterangan lengkap," ucap Danny
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.