Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

19.028 Warga Maros Dihapus dari Daftar Penerima PBI Jaminan Kesehatan, Ada Apa?

Suwardi Sawedi, menyampaikan bahwa keputusan tersebut berdasarkan pembaruan data melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Selasa

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL
PBI JK - ilustrasi 19.028 warga Kabupaten Maros resmi dikeluarkan dari daftar penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang selama ini ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 19.028 warga Kabupaten Maros resmi dikeluarkan dari daftar penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang selama ini ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maros, Suwardi Sawedi, menyampaikan bahwa keputusan tersebut berdasarkan pembaruan data melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Selasa (10/6/2025).

“Penetapan penerima kini disesuaikan dengan posisi ekonomi warga berdasarkan desil. Mereka yang masuk kategori menengah hingga kaya tidak lagi menjadi prioritas penerima PBI JK dari APBN,” ujar Suwardi.

Ia menjelaskan bahwa sistem desil membagi masyarakat dalam beberapa kelompok berdasarkan pengeluaran rata-rata per kapita per bulan.  

Semakin tinggi desil, semakin besar daya beli atau tingkat kesejahteraan warga.

“Warga yang kini dikeluarkan dari daftar penerima PBI JK APBN adalah mereka yang masuk dalam Desil 4 ke atas,” jelasnya.

Kategori ini mencakup kelompok menengah bawah (stabil), menengah, menengah atas, mapan, kaya, hingga sangat kaya.

Menurut Suwardi, mereka yang masuk dalam kelompok tersebut dianggap telah mampu membiayai sendiri iuran jaminan kesehatannya melalui BPJS Kesehatan Mandiri.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap membuka opsi bantuan bagi warga yang merasa belum mampu dan belum tercakup dalam program bantuan kesehatan.

“Mereka bisa mendaftarkan diri secara mandiri, atau melalui skema PBI dari pemerintah daerah (Pemda) jika memenuhi kriteria,” tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved