Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SMA Negeri di Sulsel Siap Tampung Siswa Tak Lulus Sekolah Unggulan, Ayo Daftar SPMB

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menjelaskan bahwa siswa yang tidak lulus seleksi pada jalur SMA unggulan maupun berasrama

Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com
SPMB SULSEL - Laman portal https://spmb.sulselprov.go.id. Sesuai jadwal, saat ini sudah dibuka pendaftaran SMA Umum jalur mutasi, afirmasi dan domisili Senin-Selasa (9-10/6/2025). Seluruh siswa yang gagal di pendaftaran SMA khusus kini bisa ikut bersaing di jalur domisili, afirmasi dan mutasi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sulawesi Selatan untuk jenjang SMA umum resmi dibuka mulai Senin, 9 Juni 2025. 

Kali ini, pendaftaran dibuka untuk jalur domisili, afirmasi, dan mutasi.

Sebelumnya, pendaftaran untuk SMA unggulan, SMA berasrama, dan SMK telah ditutup sepekan lalu.

Adapun SMA unggulan mencakup SMAN 1, SMAN 2, SMAN 5, dan SMAN 17 Makassar, sedangkan SMA berasrama meliputi SMAN 5 Gowa, SMAN 13 Pangkep, SMAN 5 Parepare, SMAN 11 Pinrang, dan SMAN 6 Barru.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menjelaskan bahwa siswa yang tidak lulus seleksi pada jalur SMA unggulan maupun berasrama masih dapat mendaftar melalui jalur domisili, afirmasi, atau mutasi.

“Bisa daftar lewat jalur dan sekolah lain. Makanya, pendaftaran sekolah-sekolah khusus didahulukan agar yang tidak lulus masih punya kesempatan,” ujar Iqbal.

Dengan demikian, pendaftaran tahap ini terbuka untuk semua calon siswa yang belum memperoleh tempat di SMA mana pun.

Jalur Domisili

Seleksi berdasarkan alamat domisili yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK), yang diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum pelaksanaan SPMB 2025.

Jika dalam keadaan tertentu (misalnya bencana alam), KK dapat digantikan dengan surat keterangan dari kepala desa atau lurah, sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Lokasi domisili akan diukur menggunakan koordinat lintang dan bujur, dengan sistem pengukuran jarak dalam satuan meter dengan dua digit di belakang koma.

Nama orang tua atau wali pada KK harus sesuai dengan nama pada rapor, ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, atau KK sebelumnya.

Jalur Afirmasi

Diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas.

Siswa dari keluarga kurang mampu harus terdaftar dalam program bantuan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved