Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Palopo

Gugatan PSU ke MK, Prosedur Jadi Pertaruhan Legitimasi

Berbeda dengan sengketa hasil Pilkada serentak, permohonan PSU langsung masuk ke pokok perkara tanpa melalui tahap dismissal.

Dok Tribun/Naili-Ome
HASIL PILWALI PALOPO- Pasangan calon nomor urut 4, Naili-Akhmad Syarifuddin Daud merilis data tabulasi internal. Pasangan calon (paslon) nomor urut 4 ini klaim unggul di 9 kecamatan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo, Sabtu (24/5/2025) lalu. 

Babak Baru PSU Pilwali Palopo di MK

Gugatan Resmi ke MK

-Pasangan calon nomor 03, RMB-ATK (Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta), menggugat hasil PSU Pilkada Palopo ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 2 Juni 2025. Gugatan mereka tercatat dengan nomor 17/PAN.MK/e AP3/06/2025

-Mereka menunjuk Wahyudi Kasrul dan tim sebagai kuasa hukum, yang sebelumnya juga pernah menangani sengketa Pilwali Palopo tahap awal.

Alasan Gugatan

-RMB-ATK menyoroti proses penyelenggaraan PSU, termasuk keberatan terhadap profesionalisme atau administrasi KPU Palopo, seperti dugaan ketidakwajaran pelaksanaan PSU.

-Salah satu dalil disampaikan adalah rekomendasi Bawaslu tentang pelanggaran administrasi yang dianggap tidak ditindaklanjuti oleh KPU.

Respons Naili-Ome

-Pasangan Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Naili Ome) heran karena gugatan diajukan peringkat ketiga, bukan runner-up.

-Mereka menegaskan langkah hukum adalah hak konstitusional dan telah mempersiapkan dokumen serta saksi untuk menghadapi gugatan tersebut.

Status Penanganan di MK

-Gugatan RMB-ATK telah terdaftar dan dikonfirmasi oleh MK, dan proses akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut jika dokumen dianggap lengkap.

-KPU Sulsel belum menetapkan pemenang sampai batas waktu 3 hari kerja pasca-PSU, menunggu keputusan akhir atau gugatan dari pihak merasa dirugikan.

Apa yang Selanjutnya?

-MK akan memeriksa kelengkapan dan materi gugatan, termasuk alat bukti dan dalil administratif.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved