Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemakzulan Gibran

Soal Pemakzulan Gibran: Golkar Menolak, Ganjar Pranowo Anggap Tak Mudah

Fraksi MPR RI membahas soal surat usulan pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Editor: Muh Hasim Arfah
Tribunnews.com
PEMAKZULAN - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberi salam disela-sela acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Eks KSAD Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto membubuhi tanda tangan surat usulan Gibran diganti yang dikirimkan kepada MPR RI dan DPR RI, Senin (2/5/2025). 

"Tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak ada alasan yang kuat dan tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Bagaimana mau kita melakukan itu kita negara hukum kok melanggar hukum," kata Mekeng saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (4/6/2025).

Mekeng menjelaskan wacana pemakzulan terhadap pejabat negara, termasuk wakil presiden, tidak bisa dilakukan secara sembarangan. 

Ia menekankan pentingnya menjadikan hukum sebagai landasan utama dalam setiap proses ketatanegaraan.

"Yang pasti, negara kita negara hukum. Artinya semua itu harus sesuai tata aturan hukum perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Mekeng menyatakan bahwa Fraksi Partai Golkar di MPR RI menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat.

Namun dirinya menekankan bahwa segala proses politik harus tetap berlandaskan pada hukum.

"Tapi juga memang setiap orang punya hak untuk menyampaikan pendapat, kita apresiasi itu. Bagi kami, Fraksi Partai Golkar MPR RI, kita harus mengacu kepada aturan-aturan yang ada. Pemakzulan itu kan tidak bisa dilakukan begitu saja karena kita tidak suka," katanya.

Menurutnya, pemakzulan hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yang secara tegas diatur oleh konstitusi, seperti jika seorang pejabat meninggal dunia atau terbukti melanggar undang-undang.

"Orang bisa dimakzulkan kalau dia meninggal, atau dia melanggar undang-undang, itu baru bisa. Kalau tidak ada, kan tidak bisa. Dasarnya enggak kuat," ucap Mekeng.

Ia juga menyebutkan bahwa pelanggaran hukum yang dapat menjadi dasar pemakzulan harus berupa tindak pidana yang jelas, seperti korupsi atau pelanggaran hukum berat lainnya.

"Jadi kita menghormati orang menyampaikan pendapat. Tetapi menurut hemat saya, pemakzulan itu tidak bisa dilaksanakan kalau tidak ada pelanggaran yang memang ada aturan atau UU yang dilanggar, misalnya korupsi atau tindak pidana yang lain," pungkasnya.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI tak berhenti hanya menyampaikan petisi. 

Saat ini, Empat jenderal purnawirawan mengirim surat ke DPR dan MPR untuk segera memproses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka

Surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR itu tersebar di kalangan wartawan. 

“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved