Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemakzulan Gibran

Soal Pemakzulan Gibran: Golkar Menolak, Ganjar Pranowo Anggap Tak Mudah

Fraksi MPR RI membahas soal surat usulan pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Editor: Muh Hasim Arfah
Tribunnews.com
PEMAKZULAN - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberi salam disela-sela acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Eks KSAD Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto membubuhi tanda tangan surat usulan Gibran diganti yang dikirimkan kepada MPR RI dan DPR RI, Senin (2/5/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM- Fraksi MPR RI membahas soal surat usulan pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Forum purnawirawan TNI sudah mengirimkan surat usulan pemakzulan ke MPR RI sejak 2 Juni 2025 lalu. 

Fraksi Partai Golkar menolak usulan pemakzulan ini. 

Sementara itu, Ketua DPP PDI P Ganjar Pranowo mengatakan proses pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka tidaklah mudah.

Hal tersebut Ganjar sampaikan dengan mempertimbangkan kerja sama politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 lalu.

Ganjar lantas mempertanyakan apakah surat pemakzulan dari Forum Purnawirawan TNI itu menunjukkan kesalahan dan pelanggaran sesuai Pasal 7A UUD 1945 atau tidak.

Sebab menurutnya, Forum Purnawirawan TNI baru sekadar memberi pernyataan desakan pemakzulan Gibran.

Ganjar berpandangan, Forum Purnawirawan TNI baru sekadar memberi pernyataan desakan pemakzulan Gibran tanpa melampirkan bukti.

"Itu baru pernyataan. Akan lebih baik jika dilampiri bukti-bukti. Kalau ada, itu akan jadi awal DPR bisa merespons. Itu pun jika DPR satu suara," jelasnya.

Lantas, bagaimana posisi PDI-P dalam tuntutan pemakzulan Gibran ini?

"Kami taat dan mengikuti konstitusi," imbuh Ganjar.

 

Pernyataan Fraksi Golkar 
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menegaskan usulan mempercepat pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI tidak bisa ditindaklanjuti. 

Sebab tidak ada alasan dan dasar hukum yang kuat, untuk memakzulkan Gibran dari kursi RI-2.

Hal itu disampaikannya merespons surat dari forum purnawirawan TNI, yang mendesak agar proses pemakzulan Gibran dipercepat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved