Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Tahun Tak Bayar Jasa Produksi, PD Pasar Layangkan Teguran ke 114 Penyewa Loads di Pasar Sentral

Kepala Pasar Makassar Mall Muhammad Fajaruddin mengatakan, terhitung sejak 2021 mereka tidak membayar kewajibannya.

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
Humas PD Pasar
PASAR - Tim Perumda Pasar Makassar Raya saat memberikan Surat Peringatan (SP) terhadap pedagang yang tidak membayar jasa produksi (jaspro) di New Makassar Mall alias Pasar Sentral, Selasa (3/6/2025) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Perumda Pasar Makassar Raya melayangkan surat peringatan (SP) kepada 114 penyewa loads di New Makassar Mall atau Pasar Sentral

SP dikeluarkan pada Selasa (3/6/2025) karena penyewa loads tak membayar jasa produksi (jaspro) dalam kurun waktu yang lama.

Kepala Pasar Makassar Mall, Muhammad Fajaruddin mengatakan, terhitung sejak 2021 mereka tidak membayar kewajibannya.

Masing-masing penyewa seharusnya menyetor Rp300 ribu kepada Perumda Pasar Makassar Raya sebagai pengelola. 

Total keseluruhan tunggakan dari 114 loads tersebut mencapai Rp136 juta

"Dari tahun 2021 mereka tidak pernah membayar, kami hanya menjalankan tugas, memberi peringatan supaya mereka tertib dan melaksanakan kewajibannya," ucapnya kepada Tribun Timur. 

Para penyewa diberi waktu 10 hari untuk melunasi tunggakan, setidaknya satu loads harus membayar Rp1,2 juta karena menunggak empat tahun. 

Jika SP tersebut tak diindahkan, PD Pasar akan kembali melayangkan teguran kedua. 

Jika tak ada respon hingga teguran ketiga, maka PD Pasar terpaksa melakukan penyegelan. 

"Kami berusaha melakukan komunikasi persuasif, sesuai mekanisme dan aturan. Tapi kami harap pedagang segera membayar,"  ujarnya. 

Fajar-sapaannya mengakui, tidak mudah  menagih para pedagang yang menunggak, banyak dari mereka yang sudah tidak beraktivitas di Pasar Sentral.

Petugas PD Pasar bahkan harus mendatangi rumah yang bersangkutan agar SP sampai ke tangannya. 

Beberapa juga beralasan minim pembeli sehingga tak mampu membayar setoran tahunan ke PD Pasar. 

"Alasan menunggak karena tidak ada pembeli, baru mereka juga tidak tempati, karena memang kita amati banyak yang menyewakan lods di Pasar Sentral," ujarnya. 

Fajar menangkap, banyak oknum yang menjadikan loads sebagai lahan bisnis. 

Mereka menyewakan loads tersebut kepada pedagang lain dengan sewa Rp500 ribu perbulan. 

Ini jelas menguntungkan karena mereka hanya membayar jaspro Rp300 per tahun kepada PD Pasar. 

Selain jaspro, pedagang juga membayar biaya harian Rp5000-Rp7000 setiap loads. 

"Jadi banyak kejadian satu orang punya lebih dari satu loads, itu yang mereka sewakan lagi ke pedagang, tarifnya sampai Rp500 per bulan, ini dijadikan lahan bisnis. Sementara pas pembayaran jaspro mereka tidak membayar," bebernya. 

Terpisah, Plt Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya Ali Gauli Arief menyampaikan, peringatan terhadap pedagang yang tidak taat harus dilakukan. 

Sebelum Pasar Sentral, PD Pasar sudah memulai di Pasar Kalimbu Jl Veteran Utara beberapa waktu lalu. 

Upaya ini dilakukan untuk memperbaiki tata kelola Pasar, termasuk keuangan Perumda dimana salah satu pendapatan bersumber dari jaspro tersebut. 

"Salah satu income kami dari jasa produksi, kalau ada yang menunggak kami tindak lanjuti. Kalau dibiarkan lalai akan lebih berat tanggung jawabnya," tegas Ali Gauli. 

Karenanya, pedagang diharapkan taat terhadap kewajibannya. 

Diketahui, PD Pasar mengelola 24 pasar, 18 pasar resmi dalam bentuk bangunan, 3 pasar darurat, selebihnya pasar PKL. (*) 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved