Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemakzulan Gibran

Wapres Gibran Dalam Masalah! Forum Purnawirawan Prajurit TNI Tuntut Pemakzulan ke MPR RI

Empat jenderal purnawirawan mengirim surat ke DPR dan MPR untuk segera memproses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. 

Editor: Muh Hasim Arfah
tribunews.com
GIBRAN DIGANTI - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengucapkan sumpah jabatan dalam sidang paripurna MPR dengan agenda pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Sebanyak lima jenderal purnawirawan TNI meminta Gibran diganti. 

1. Pelanggaran Prinsip Hukum, Etika Publik dan Konflik Kepentingan

Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia caprescawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.

Proses tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dinyatakan tidak sah (cacat hukum), karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara (Anwar Usman), adalah paman dari Saudara Gibran Rakabuming Raka dan telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim.

Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara.

Rumusan Hukum

Tentang : Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/11/2023

Tanggal 7 Bulan 11 Tahun 2023

Terlapor : Anwar Usman (Ketua Majelis MK)

Pelanggaran : Kode etik dan perilaku hakim tertuang dalam Sapta karsa hutama

Putusan MKMK : Pemberhentian hakim konstitusi Anwar Usman dari jabatan ketua MK

Bahwa putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q, 

Undang-Undang Pemilu yang dalam putusan tersebut Anwar Usman sebagai ketua majelis yang sekaligus merupakan paman yang mempunyai hubungan keluarga dengan Gibran Rakabuming Raka seharusnya wajib mengundurkan diri.

Putusan tersebut telah melanggar Undang-Undang No. 48 Tahun 2009

Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 :

Ayat (5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved