Terdakwa Skincare Berbahaya, Agus Salim Dituntut 5 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar
Sidang dipimpin Hakim Ketua Arif Wisaksono dengan dua hakim anggota. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Fitriyani dari Kejaksaan Tinggi
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR — Terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya, H Agus Salim, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (3/6/2025) siang.
Agus Salim hadir di ruang sidang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said mengenakan kopiah, kemeja putih, dan rompi tahanan berwarna merah.
Ia didampingi petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan keluarganya.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Arif Wisaksono dengan dua hakim anggota. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Fitriyani dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Agus Salim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar Rp1 miliar subsidiair tiga bulan kurungan,” kata Nur Fitriyani di persidangan.
Jaksa menilai tindakan terdakwa meresahkan masyarakat karena produk obat pelangsing yang diedarkannya mengandung bahan kimia obat berbahaya, bisakodil.
“Terdakwa tidak berhati-hati dalam mengedarkan produk, dan tidak melakukan upaya pencegahan sebagai pelaku usaha,” lanjutnya.
JPU juga mengungkap bahwa Agus Salim pernah dihukum dalam kasus serupa.
Namun, sikap sopan selama persidangan menjadi faktor yang meringankan tuntutan.
Agus Salim sebelumnya ditahan bersama dua tersangka lainnya, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila, di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar pada Senin (3/2/2025), setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejari Makassar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa ketiganya dinyatakan sehat dan layak ditahan setelah proses tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke JPU.
Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi untuk masing-masing tersangka dan akan berlangsung selama 20 hari terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2025.
Dalam proses penyerahan, ketiganya dikawal ketat oleh polisi dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah serta borgol.
Unismuh Makassar-ICMI Sulsel Kolaborasi, Prof Aris: Kita Hadirkan kontribusi Nyata Bagi Masyarakat |
![]() |
---|
Mengenal Fungsi SKHW BHP Makassar dalam Pengurusan Harta Warisan |
![]() |
---|
Ibu Tiga Anak Tewas Misterius, Polisi Bongkar Makam Irna di Makassar |
![]() |
---|
Mengenal SKHW dari BHP Makassar, Dokumen Sah Penentu Hak Waris |
![]() |
---|
5 Tips Aman Berkendara di Jalan Licin dan Berpasir ala Asmo Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.