Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terdakwa Skincare Berbahaya, Agus Salim Dituntut 5 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar

Sidang dipimpin Hakim Ketua Arif Wisaksono dengan dua hakim anggota. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Fitriyani dari Kejaksaan Tinggi

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIM
Terdakwa skincare berbahaya H Agus Salim seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Selasa (3/6/2025) 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR — Terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya, H Agus Salim, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (3/6/2025) siang.

Agus Salim hadir di ruang sidang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said mengenakan kopiah, kemeja putih, dan rompi tahanan berwarna merah.

Ia didampingi petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan keluarganya.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Arif Wisaksono dengan dua hakim anggota. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Fitriyani dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Agus Salim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar Rp1 miliar subsidiair tiga bulan kurungan,” kata Nur Fitriyani di persidangan.

Jaksa menilai tindakan terdakwa meresahkan masyarakat karena produk obat pelangsing yang diedarkannya mengandung bahan kimia obat berbahaya, bisakodil.

“Terdakwa tidak berhati-hati dalam mengedarkan produk, dan tidak melakukan upaya pencegahan sebagai pelaku usaha,” lanjutnya.

JPU juga mengungkap bahwa Agus Salim pernah dihukum dalam kasus serupa.

Namun, sikap sopan selama persidangan menjadi faktor yang meringankan tuntutan.

Agus Salim sebelumnya ditahan bersama dua tersangka lainnya, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila, di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar pada Senin (3/2/2025), setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejari Makassar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa ketiganya dinyatakan sehat dan layak ditahan setelah proses tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke JPU.

Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi untuk masing-masing tersangka dan akan berlangsung selama 20 hari terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2025.

Dalam proses penyerahan, ketiganya dikawal ketat oleh polisi dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah serta borgol.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved