Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2025

Cerita Haji Anjung, 372 Hari Jadi 'Mukimin' Penjara Sujjan Aam Arab Saudi

Tepat setahun, Senin (2 Juni 2025), dia sudah bebas dan kembali bersama keluarganya di Kota Makassar, Sulsel.

Editor: Ansar
Tribun-timur.com
USAI PODCAST - Pengusaha Makassar Sirajuddin "Anjung" Saleh Toha (kanan), dan Ketua AMPHURI Sulampa Azhar Gazali (kiri) dan sahabatnya Rahman Ammang berbincang bersama Editor in Chief TribunTimur.com Thamzil Thahir (berbatik) usai podcast di Newsroom Tribun Timur, Senin (2/6/2025). 

 “Kami dikirimi token kartu telepon, dan catat nomor dua anak di Malaysia, satu di Bandung, dan istri di Makassar.”

Dia membayangkan hidup jaman SMA 1 Makassar, saat telepon engkol jadi andalan.

 “Waktu habis Pilkada serentak, saya sekali telepon Tulla (sahabatnya) untuk tanya pemenang Pilgub dan Pilwali,” kata Anjung tertawa.

Di penjara, fasilitasnya sangat manusiawi. Sarapan, pakai keju, makan daging, ikan dan ayam, empat kali sepekan, dan ada mesin laundry.

“Bahkan, kami dapat uang jajan untuk beli permen, rokok di minimarket dalam sujjan,” ujarnya.

Dia mengaku, saat tertangkap dia hanya mencoba jadi fasilitator untuk menunaikan rukun Islam kelima.

“Ini mi takdir saya. Sudah lebih 50 kali antar jamaah umrah dan haji, tapi baru kali itu tertangkap petugas,” ujarnya.

Mengalir, lepas dan syarat kelakar,  Haji Anjung, mengisahkan drama spiritual itu laiknya, kisah-kisah keseharian hidup.

“Saya mau biang, ke warga Makassar, jangan lagi haji pakai visa ziarah, multiple entry visa. SEJak kasus saya, itu sudah dihapukan juga. Lrebih baik pakai jalur jamaah reguler, atau haji khusus yang antri 3-4 tahun,” ujarnya.

Bersama 36 warga asal Makassar, alumnus SMAnsa Makassar dan Fakultas Hukum Unhas (angkatan 1988) ini ditangkap saat transit di masjid Miqat Birr Ali, sekitar 20 km dari Masjid Nabawi, Haram, Madinah.

Saat pekan pertama penyidikan, 32 jamaah dideportasi ke Indonesia. Supir bus asal Yaman, dan Mutawwif juga bebas.

Hanya dia dan dua leader asal Makassar, yang ditahan beberapa bulan, namun kemudian dilepaskan.

“Yang jalani, hingga setahun akhirnya hanya saya,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved