Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Palopo Digugat ke MK

Bukti Diajukan Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Gugat Hasil PSU Palopo, Peraih Suara Ketiga Pilwali

Apalagi dua hari sebelumnya, media sosial seperti facebook sudah ramai soal rencana Rahmat Masri Bandaso menggugat ke MK.

Editor: Sudirman
Ist
PILWALI PALOPO - Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta saat debat Pilwali Palopo. RMB - Andi Tenri Karta menggugat hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pasangan Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta dipastikan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan nomor urut tiga telah teregistrasi di situs MK, Senin (2/6/2025) pukul 16.43 WIB.

Gugatan RMB Andi Tenri Karta ke MK tidak begitu mengejutkan publik.

Apalagi dua hari sebelumnya, media sosial seperti facebook sudah ramai soal rencana RMB menggugat ke MK.

Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengaku sudah mendengar kabar Rahmat Masri Bandaso akan melakukan gugatan ke MK.

Baca juga: Sejarah Baru! Pasangan Suami Istri Dua Kali Menangkan Pilwali Palopo, Punya Harta Nyaris Rp1 T

Hal itu disampaikan Hasbullah ke Tribun Timur, Senin (2/6/2025) sekitar pukul 11.43 WITA.

Enam jam setelah itu, gugatan RMB - Andi Tenri Karta resmi teregistrasi di MK pukul 16.43 WIB atau pukul 17.43 WITA.

Mantan Kuasa hukum Farid Kasim Judas - Nurhaenih, Wahyudi Kasrul menjadi kuasa hukum dari Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta. 

Namanya ada dalam dokumen gugatan RMB - Andi Tenri Karta terigestrasi di website Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (2/6/2025) pukul 16.43 WIB.

Berkas Permohonan Diajukan RMB:

1.Permohonan Pemohon Bertanggal 2 Juni 2025

Jumlah : 4 Rangkap

Keterangan : 1 Asli, 3 Copy

2. Surat Kuasa Pemohon Bertanggal 29 Mei 2025

Jumlah : 4 Rangkap 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved