Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Cabuli Anak Kandung di Maros, Tersangka Belum Diamankan Sejak Dilaporkan Februari

Seorang anak berusia (12) yang masih duduk di bangku SMP dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri berinisial SR pada Septermber 2024 lalu.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL
Kasus Pelecehan - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Maros, Senin (2/6/2025). Keluarga korban, Akbar pun sangat menyayangkan lambatnya penanganan kasus yang menimpa adik iparnya yang baru berusia 12 tahun.  

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan kembali terjadi.

Seorang anak berusia (12) yang masih duduk di bangku SMP dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri berinisial SR pada Septermber 2024 lalu.

Tak hanya sekali, ternyata sang ayah telah melakukan aksi bejatnya itu hingga enam kali.

Ironisnya, meski pihak keluarga telah melaporkan ke Mapolres Maros sejak Februari, namun sang ayah belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih bebas berkeliaran di sekitar tempat tinggal korban.

Keluarga korban, Akbar pun sangat menyayangkan lambatnya penanganan kasus yang menimpa adik iparnya tersebut.

“Kami setiap hari mempertanyakan progres kasus ini, sementara terduga pelaku masih berkeliaran. Jangan sampai stigma masyarakat mengira tidak masalah melakun hal seperti itu,” sebutnya saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Maros, Senin (2/6/2025).

Ia menjelaskan kejadian ini bermula sekitar September 2024

Sang ayah melakukan aksi bejat tersebut di rumahnya.

“Ada banyak yang tinggal di rumah, namun terduga pelaku melakukan saat memastikan rumah dalam keadaan kosong,” sebutnya.

Aksi bejat terduga pelaku baru dikertahui keluarga pada Februari lalu.

Akbar menjelaskan, korban diiming-imingi akan dibelikan sepeda motor oleh sang pelaku.

Tak hanya itu, korban juga sering mendapat ancaman serta kekerasan fisik dari sang ayah.

“Korban sangat trauma bahkan tidak mau bersokolah,” sebutnya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Maros, Ipda Rahmatia mengatakan penetapan tersangka sempat terkendala akibat tidak ada penjelasan rinci terkait penyebab luka robek pada alat kelamin korban dalam hasil visum.

Makanya, pihaknya pun harus menunggu keterangan dari pihak ahli.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved