Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jenderal Bintang 3

Sosok dan Rekam Jejak Komjen Rudy Heriyanto, Satu-satunya Jenderal Bintang 3 Aktif Non Akpol

Rudy Heriyanto Adi Nugroho menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI).

Editor: Sakinah Sudin
mediahub.polri.go.id
JENDERAL BINTANG 3 - Momen Rudy Heriyanto Adi Nugroho (tengah), saat masih berpangkat Irjen menjabat Kapolda Banten, menghadiri upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka HUT Kemerdekaan ke-78 RI Tingkat Provinsi di Lapangan Masjid Raya Al-Bantani (KP3B) pada Kamis (17/08/2023) sekitar pukul 08.00 WIB. Rudy Heriyanto Adi Nugroho kini berpangkat Komjen atau Jenderal Bintang 3. 

Sebelumnya, Jenderal Bintang 3 ini menjabat Kapolda Banten.

Rudy Heriyanto Adi Nugroho juga merupakan merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Jejak Karier Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho

Dilansir dari kkp.go.id, Rudy Heriyanto Adi Nugroho memiliki karir yang panjang di institusi Polri. 

Sebelum resmi bertugas di KKP, Rudy Heriyanto Adi Nugroho menjabat sebagai Kapolda Banten sejak tahun 2020.

Pria kelahiran 1968 tersebut pun pernah menjabat sebagai Kadivkum Polri, Dirreskrimum Bareskrim Polri, serta Kapolres Metro Jakarta Barat.

Rudy Heriyanto Adi Nugroho memiliki background pendidikan yang cemerlang. 

Dia memperoleh gelar profesor hukum dari Universitas Lampung (Unila).

Dilansir Tribun-Timur.com dari laman unila.ac.id, Universitas Lampung (Unila) memberi gelar profesor kepada Rudy Heriyanto Adi Nugroho, yang saat itu menjabat Kapolda Banten.

Pemberian gelar secara resmi dilakukan pada kegiatan Pengukuhan dan Orasi Ilmiah Profesor Fakultas Hukum Universitas Lampung, Sabtu, 19 Februari 2022, di GSG Unila.

Rudy Heriyanto Adi Nugroho yang juga dosen tidak tetap FH Unila dikukuhkan menjadi Guru Besar dalam Bidang Ilmu Mediasi Kepolisian.

Pada kesempatan tersebut ia menyampaikan orasi ilmiahnya berjudul “Mediasi Kepolisian dalam Rangka Mencapai Restorative Justice (Solusi Atas Keadilan dan Kepastian Hukum).

Dalam orasinya ia membahas tentang mediasi kepolisian sebagai upaya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan melalui diskresi kepolisian oleh Polri.

Di mana hal ini menjadi harapan sebagian besar masyarakat sehingga keadilan tidak lagi dilihat sebagai pembalasan, tetapi telah bergeser menjadi keadilan sebagai langkah untuk perbaikan atau pemulihan keadaan.

Hal ini karena keadilan restoratif menekankan pada pemulihan kerusakan akibat kejahatan, melalui restitusi materiil maupun simbolik, membangun kembali harga diri pelaku, dan mengembalikan mereka kepada masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved