Tamsil Linrung: DBH Hak Daerah, Terlambat Transfer Hambat Kepentingan Masyarakat
Tamsil Linrung menyoroti perlunya peningkatan pengelolaan likuiditas untuk memastikan transfer DBH berjalan tepat waktu.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Wakil Ketua DPD RI Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Tamsil Linrung, mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dalam menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan I 2025 senilai Rp222 miliar kepada kabupaten/kota.
Tamsil menyoroti perlunya peningkatan pengelolaan likuiditas untuk memastikan transfer DBH berjalan tepat waktu.
Hal itu sejalan dengan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Transfer tepat waktu diharapkan mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Sulsel.
“Dana Bagi Hasil adalah hak kabupaten/kota untuk mempercepat pembangunan daerah, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022. Keterlambatan transfer dapat menghambat program prioritas masyarakat, sehingga perlu solusi proaktif untuk menjaga stabilitas fiskal demi kepentingan rakyat,” ujar Tamsil dalam pernyataannya di Makassar, Jumat (30/5/2025).
Menurut senator asal Sulsel tersebut, keterlambatan DBH dipicu oleh ketidaksesuaian antara penerimaan dan kewajiban pembayaran, yang dikenal sebagai risiko likuiditas dalam kerangka Asset-Liability Management (ALMA).
“Faktor penyebabnya meliputi musiman penerimaan pajak daerah, jadwal transfer DBH yang tetap, belanja wajib seperti gaji ASN dan BOS, serta keterlambatan TKD dari pusat,” ungkapnya.
Tamsil menjelaskan bahwa keterlambatan DBH dapat memengaruhi stabilitas fiskal daerah, menunda proyek infrastruktur, dan menghambat pelayanan publik, terutama di kabupaten dengan PAD rendah.
“Kami memahami tantangan yang dihadapi Pemprov, tetapi dampaknya sangat dirasakan masyarakat. Perlu langkah konkret untuk memastikan dana sampai tepat waktu agar pembangunan tidak terhambat,” katanya dengan nada persuasif.
Untuk mendukung Pemprov Sulsel, Tamsil merekomendasikan pembentukan Asset-Liability Committee (ALCO) melalui Keputusan Gubernur.
ALCO dapat memproyeksikan arus kas mingguan, menetapkan cadangan kas minimum, dan memanfaatkan pembiayaan jangka pendek seperti bridge loan atau repo surat berharga saat likuiditas tertekan.
“Langkah ini akan membantu Pemprov menjaga komitmen transfer DBH tanpa mengganggu belanja wajib, sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkapnya.
Tamsil juga menekankan pentingnya transparansi melalui publikasi Laporan Posisi Likuiditas setiap triwulan.
“Dengan keterbukaan, kepercayaan publik dan DPRD akan terjaga, sekaligus memperkuat kolaborasi antar-pemerintah daerah untuk kesejahteraan Sulsel,” tambahnya.
Untuk jangka panjang, Tamsil mengusulkan reformasi perencanaan fiskal berbasis ALMA, termasuk menetapkan cadangan kas minimal 1,5 kali belanja mingguan dalam APBD dan mempercepat digitalisasi PAD untuk arus kas yang lebih stabil.
Sosok Tamsil Linrung Alumnus UNM Pimpin DPD RI dan Sudah 21 Tahun Duduk di Senayan |
![]() |
---|
Daftar 5 Pejabat Pemprov Sulsel Mundur Lima Bulan Andi Sudirman Jabat Gubernur, Ada eks Sekda |
![]() |
---|
Plt Rangkap Jabatan, Pengamat Soroti 16 Jabatan Kosong di Pemprov Sulsel |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Setiawan Aswad Mundur dari Kepala Bappelitbangda Sulsel |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Setiawan Aswad, Pejabat Kelima Pemprov Sulsel Mundur era Andi Sudirman Sulaiman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.