Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BUMDes

Siap-siap, 2.255 BUMDes di Sulsel Bakal Diaudit Jika Saran Pengamat Diterima, 710 Posisi Rawan

Dari data diterima Tribun-Timur.com dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terdapat 710 BUMDes mandek di Sulsel.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ansar
Bastian Lubis
BUMDES - Pengamat Pemerintah, Bastian Lubis. Bastian Lubis sebut kepala daerah tak aktif awasi kepala desa. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kondisi sejumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak berjalan menuai sorotan.

Dari data diterima Tribun-Timur.com dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terdapat 710 BUMDes mandek di Sulsel.

Dari 2.255 Desa di Sulsel, hanya 1.545 BUMDes aktif.

Hal itu mendapat sorotan tajam dari pengamat pemerintahan, Bastian Lubis. 

Bastian menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor utama penyebab stagnasi BUMDes.

Rektor Universitas Patria Artha itu menyarankan agar pemerintah segera melakukan audit terhadap pengelolaan desa.

“Sebenarnya, pernah ada arahan dari kejaksaan bahwa desa tidak perlu diperiksa karena anggarannya kecil. Tapi justru karena tidak diperiksa itulah, akhirnya kepala desa bisa berbuat semaunya,” katanya, Jumat (30/5).

Ia mengaku, meskipun anggaran desa tergolong kecil, tetap saja uang tersebut adalah dana negara yang wajib dipertanggungjawabkan. 

Menurutnya, banyaknya BUMDes yang tidak berjalan menunjukkan lemahnya pengawasan dari kepala daerah.

“Kalau BUMDes di suatu daerah banyak yang tidak berjalan, berarti kepala daerahnya tidak bekerja dengan baik. Kepala daerah harus aktif,” ungkapnya.

Bastian Lubis mengaku, banyak kepala daerah di Sulsel tidak menunjukkan kepemimpinan yang efektif. 

“Misalnya di Sulsel, saya lihat banyak kepala daerah yang hobinya hanya jalan-jalan saja. Itu bisa menjadi indikator penilaian kinerja kepala daerah,” ujarnya.

Lembaga negara seperti KPK dan BPK, kata Bastian Lubis, sudah mulai harus turun langsung ke daerah untuk melakukan pemeriksaan. 

Namun menurutnya, tanggung jawab utama tetap berada di tangan kepala daerah.

“Desa itu yang bertanggung jawab mengawasi adalah kepala daerahnya sendiri. Mereka yang seharusnya memberikan sanksi atau teguran," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved