Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BUMDes

17 Bumdes di Bulukumba Macet

Dari 109 Bumdes di Bulukumba, 17 macet. Satu sudah kembalikan dana ke negara. Kejari mulai dampingi desa untuk perbaikan tata kelola Bumdes.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim
Dok Kejari & Bumdes Sopa
BUMDES MACET – Usaha batu alam milik Bumdes Desa Sopa, Kecamatan Kindang, Bulukumba. Usaha ini menarik perhatian pelaku properti. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU – Jumlah Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, tercatat sebanyak 109 unit.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 92 Bumdes aktif dan 17 dinyatakan macet.

“Jumlah Bumdes 109, yang aktif 92 dan macet 17,” kata Kabid Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah, Sabtu (31/5/2025).

Sementara itu, penyertaan modal 20 persen masih dalam proses di tingkat desa.

Terpisah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba mengungkapkan satu dari 109 Bumdes telah ditangani Inspektorat pada tahun 2024.

Ialah Bumdes Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale.

Pihak Kejari menyampaikan, pengurus Bumdes itu telah diminta untuk mengembalikan dana usaha.

“Waktu itu kami minta untuk mengembalikan potensi kerugian negara sesuai hitungan Inspektorat dan sudah melakukan pengembalian pada tahun 2024,” kata Humas Kejari Bulukumba, Dedy Chaidiryanto.

Dugaan kerugian negara dipulihkan dengan pengembalian dana oleh pihak terkait.

“Totalnya sekitar Rp 100 juta lebih,” jelas Dedy.

Saat ini, Kejari Bulukumba juga fokus melakukan pembenahan tata kelola Bumdes.

Sebab, Bumdes Bontomanai bukan satu-satunya yang bermasalah dalam pengelolaan dana.

Sejumlah desa kini mendapat pendampingan agar aset Bumdes bisa dikembalikan dan pengelolaan usaha menjadi lebih sehat.

Pengurus Bumdes di Bulukumba juga diharapkan lebih inovatif agar dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved