Opini
Kedaulatan Demokrasi di Tangan Mahkamah
Tercatat sejak 29 April 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima delapan permohonan Judicial Review.
Mengurus negara memang tidak mudah harus ditopang dengan kualitas mental dan keilmuan untuk menghadapi tantangan dari elit politik.
Mahkamah Konstitusi tetap berusaha menjaga kedaulatan demokrasi leawat tangannya. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi berperan sebagai penyelamat demokrasi di tengah problematika politisasi legislasi, memastikan bahwa suara rakyat tetap menjadi pilar utama dalam sistem demokrasi Indonesia.
Oleh karena itu meskipun kadang ada perbedaan pendapat hakim pada suatu perkara (Dissenting Opinion) namun jika dasarnya adalah demokrasi tetap saja penarikan kesimpulannya akan sama.
Sebagai langkah kongkret melalui Uji Formil ini kita akan mencoba menguji kembali sikap Mahkamah Konstitusi meskipun target utamanya mengenai muatan pasal menambah kewenangan TNI dan memperluas jumlah lembaga sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif.
Maka dari itu, semua perkara yang sedang di uji di Mahkamah Konstitusi tanpa terkecuali harus mendapatkan keputusan yang sejalan dengan cita hukum ideal.
Mahkamah Konstitusi harus muncul sebagai lembaga yang anti terhadap politisasi penegakan hukum ditengah penggelembungan kekuasaan eksekutif (Executive Heavy) yang telah melemahkan fungsi Legislatif.
Oleh karena itu sebagai tandingannya adalah Constitutional Heavy agar pelaksanaan pemerintahan kembali mengedepankan prinsip Check and Balances dan menjaga kedaulatan demokrasi.
Universitas Hasanuddin, Menuju Puncak Benua Maritim Indonesia 2026-2030 |
![]() |
---|
Pesantren sebagai Katalis Peradaban, Catatan dari MQK Internasional I |
![]() |
---|
Paradigma SW: Perspektif Sosiologi Pengetahuan Menyambut Munas IV Hidayatullah |
![]() |
---|
Dari Merdeka ke Peradaban Dunia: Santri Sebagai Benteng Moral Bangsa |
![]() |
---|
Makassar dan Kewajiban untuk Memanusiakan Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.