Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji 13

Gaji-13 PNS Cair Awal Juni atau Bertepatan Tahun Ajaran Baru 2025, Besaran Beda-beda

Tinggal hitungan hari, PNS menerima dana pencairan gaji 13 dari pemerintah.

Editor: Ansar
Tribunwow
GAJI KE13 PNS: Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 PNS bulan Juni ini. Simak rinciannya sesuai golongan atau pangkat. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jadwal pencairan Gaji 13 PNS/ASN.

Gaji ke 13 PNS dipastikan cair pada awal Juni 2025 sesuai keputusan pemerintah.

Jadwal pencairan gaji 13 PNS ditunggu-tunggu para aparatur sipil negara.

Tinggal hitungan hari, PNS menerima dana pencairan gaji 13 dari pemerintah.

Kebijakan pembayaran THR dan gaji 13 PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam keterangannya, Prabowo menyebut, sebanyak 9,4 juta akan menjadi penerima gaji 13 ini.

Prabowo juga mengungkapkan besaran gaji 13 akan didapatkan aparatur negara.

Menurutnya, THR dan gaji 13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah.

Prabowo menjelaskan, besarannya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat serta tunjangan kinerja sebesar 100 persem bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri hingga para hakim. 

Adapun gaji 13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. 

PT TASPEN (Persero) sendiri telah mengumumkan pelaksanaan penyaluran gaji 13 tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan tunjangan. 

Mengutip keterangan resmi di laman Taspen, pembayaran gaji 13 untuk pensiunan PNS/ASN akan mulai disalurkan pada 2 Juni 2025. 

Kebijakan pembayaran gaji 13 untuk pensiunan PNS/ASN tersebut mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Biasanya, pembayaran gaji dan pensiunan PNS berlangsung serentak. Maka, kemungkinan gaji 13 PNS juga akan cair mulai 2 Juni 2025.

Rincian Gaji PNS 2025

Sebagai informasi, gaji PNS 2025 ini sama seperti tahun sebelumnya di 2024.

Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 5 Tahun 2024 kemudian mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Berikut rincian lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Gaji PNS Golongan I

Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II

Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III

Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni: 

Gaji, tunjangan dan fasilitas Cuti

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Itulah informasi terkini mengenai gaji 13 PNS dan tunjangan ASN 2025.

 Sumber: Kontan.co.id

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved