Headline Tribun Timur
BPK Desak Pemprov Bayar DBH
Alih-alih 2025, DBH 2023 dan 2024 masih beberapa bulan belum ditransfer. Tagihan piutang dari daerah mencapai ratusan miliar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) segera bayar utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota.
Disampaikan Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara III (Dirjen PKN III) BPK RI, Dede Sukarjo (53), dalam sidang paripurna, Rabu (28/5/2025).
Sidang dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, di gedung DPRD Sulsel, Jl Urip
Sumoharjo, Kota Makassar.
Sidang dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal (41).
Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi (45), hadir mewakili Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (41).
Baca juga: BPK Soroti Kekacauan Pengelolaan BLUD SMK dan Utang BPJS Pemprov Sulsel
Hadir juga Sekda Sulsel Jufri Rahman (58), bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Alih-alih 2025, DBH 2023 dan 2024 masih beberapa bulan belum ditransfer. Tagihan piutang dari daerah mencapai ratusan miliar.
Dede mula-mula menyampaikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemprov atas LKPD Tahun Anggaran 2024.
Dia menyebut WTP itu diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Mencakup dua aspek penting, yakni laporan keuangan dan kepatuhan terhadap sistem pengendalian intern serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah menyampaikan apresiasi, Dede mongonfirmasi adanya catatan serius perlu segera ditindaklanjuti.
Salah satunya persoalan utang Pemprov kepada pemerintah kabupaten/kota berupa DBH yang belum terselesaikan.
“Kami menekankan pada utang belanja dan transfer, antara lain utang Dana Bagi Hasil pajak kepada pemerintah kabupaten/kota,” tegas Dede.
DBH merupakan hak pemerintah kabupaten/kota, bersumber dari pendapatan pajak daerah yang telah diterima Pemprov.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran itu telah mengganggu keberlangsungan berbagai kegiatan pelayanan masyarakat di daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.