Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengumuman! Pembuatan SIM di Polres Wajo Ditutup Hingga 1 Juni 2025

Penutupan pelayanan itu dilakukan dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama kenaikan Yesus Kristus.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Alfian
Istimewa/AKP Desy Ayu Dwi Putri 
PEMBUATAN SIM - Pamflet pengumuman jadwal pembuatan SIM di Polres Wajo yang diterbitkan pada, Rabu (28/5/2025). Pengurusan atau pembuatan SIM di Satlantas Polres Wajo ditutup dari 29 Mei hingga 1 Juni 2026. 

TRIBUN-TIMUR.COM, WAJO - Satuan Lalu Lintas Polres Wajo tutup pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 29 Mei sampai 1 Juni 2025.

Penutupan pelayanan itu dilakukan dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama kenaikan Yesus Kristus.

"Iya, pelayanan SIM tutup dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama," ujar Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Desy Ayu kepada Tribun-Timur.com, Rabu (28/5/2025).

Lanjut, kata dia bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis di masa itu, maka dianjurkan untuk melakukan pengurusan paling lambat 2 Juni hingga tanggal 3 Juni 2025.

"Apabila tidak dilakukan perpanjangan maka diberlakukan mekanisme penerbitan baru," lanjutnya.

Olehnya itu, ia berharap masyarakat mematuhi aturan lalu lintas dengan cara melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM guna meminimalkan angka tilang di Kabupaten Wajo.

Biaya dan Cara Perpanjangan SIM C Terbaru

Biaya perpanjangan SIM C terbaru pada bulan Mei 2025, termasuk biaya tes psikologi dan tes kesehatan.

Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen resmi diberikan Kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Ada lima jenis SIM berlaku di Indonesia, tergantung golongannya.

Salah satunya SIM C untuk pengendara sepeda motor.

Masa berlaku SIM C adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis.

Biaya Perpanjangan SIM C Terbaru

Saat melakukan perpanjangan SIM C, kita perlu membayarkan biaya perpanjangan.

Adapun biaya perpanjangan SIM C terbaru pada bulan Mei 2025 adalah Rp 75 ribu.

Aturan biaya perpanjangan SIM C sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan.

Yang perlu digarisbawahi, biaya perpanjangan SIM C terbaru ini belum termasuk biaya lain-lain.(*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved