Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahkamah Konstitusi

MK Putuskan SD-SMP Gratis, Ubaid Matraji: Hari Bersejarah bagi pendidikan Indonesia

Kornas Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, mengatakan MK telah mengukir sejarah bagi masa depan pendidikan.

Tayang:
Editor: Muh Hasim Arfah
IG Abdullah Ubaid Matraji
MENANG GUGATAN MK-Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid Matraji memenangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (27/5/2025). MK memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta gratis. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Kornas Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Abdullah Ubaid Matraji, mengatakan Mahkamah Konstitusi telah mengukir sejarah penting bagi masa depan pendidikan di Indonesia. 

"Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia! MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menafsirkan konstitusi untuk keadilan pendidikan," ujar Ubaid melalui keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).

Menurut Ubaid, putusan MK ini adalah kemenangan monumental bagi hak asasi manusia atas pendidikan

Selain itu, menurutnya, putusan ini penegasan bahwa negara wajib hadir memastikan pendidikan dasar yang berkualitas, inklusif, dan bebas biaya bagi seluruh anak bangsa. 

"Putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga," katanya. 

"Ini adalah pengakuan bahwa anggaran 20 persen pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta," tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Dalam putusannya MK memerintahkan agar pendidikan dasar di swasta tidak memungut biaya. 

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (27/5).

Permohonan yang tertuang dalam putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 itu menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945. 

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau (Network Education Watch Indonesia/New Indonesia). Bersama dengan tiga Pemohon perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa "wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya", inkonstitusional secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Para pemohon meminta frasa tersebut diganti menjadi: "wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut biaya"

Majelis hakim konstitusi kemudian menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas itu bertentangan dengan konstitusi selama tidak dimaknai, 'Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat'.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan ihwal negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar. 

Ia mengingatkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan menugaskan negara untuk membiayainya. 

“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ujar Guntur.

Ia menyebut selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri. 

Padahal, secara faktual, banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta. 

“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tegas Guntur.

Mahkamah menekankan meski Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas mencantumkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan wajib belajar, tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara. 

“Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” katanya.

Sementara hakim Enny Nurbaningsih menyampaikan pemohon mendalilkan frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya' di Pasal 34 ayat 2 UU 20/2003 menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif. 

"Terhadap pemenuhan hak dan kewajiban berkenaan dengan pendidikan dasar, sehingga melanggar hak warga negara untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya," ucap Enny.

Dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, secara eksplisit menuturkan frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya hanya berlaku bagi sekolah negeri.

”Hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih.

Menurut MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memeroleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana. 

Sebagai ilustrasi, lanjut Enny, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa.

Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah menampung 104.525 siswa. 

Data tersebut menunjukkan, meski negara telah berupaya memenuhi kewajibannya dalam menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya dengan membentuk satuan pendidikan yang dikelola pemerintah, masih terdapat kesenjangan yang menyebabkan banyak peserta didik tidak dapat tertampung di sekolah negeri dan harus mengandalkan keberadaan sekolah swasta.

”Artinya, secara faktual masih terdapat warga negara selaku peserta didik yang melaksanakan kewajibannya mengikuti pendidikan dasar pada satuan pendidikan yang tidak dikelola negara dengan harus membayar sejumlah biaya untuk dapat mengikuti pendidikan tersebut,” tutur Enny. 

Di sisi lain MK juga menyatakan sekolah swasta yang menerapkan kurikulum internasional atau memiliki keunggulan khusus dinilai tidak termasuk dalam kategori yang wajib digratiskan negara. 

“Mahkamah berpendapat bahwa sepanjang berkenaan dengan bantuan pendidikan untuk kepentingan peserta didik yang bersekolah di sekolah/madrasah swasta, maka tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata hakim Enny Nurbaningsih. 

Enny menjelaskan banyak sekolah atau madrasah swasta di Indonesia yang menerapkan kurikulum tambahan seperti kurikulum internasional atau keagamaan sebagai kekhasan dan nilai jual. 

Peserta didik yang memilih sekolah tersebut tidak semata karena keterbatasan akses ke sekolah negeri, melainkan karena alasan preferensi. 

Karena itu, menurut Mahkamah, tidak semua sekolah swasta dapat digolongkan ke dalam kategori penerima pembiayaan wajib dari negara. 

Negara hanya wajib menjamin pembiayaan sekolah swasta yang memang berfungsi mengisi kekosongan akses pendidikan dasar, khususnya di wilayah yang tidak terjangkau sekolah negeri.

“Dalam rangka menekan pembiayaan yang membebani peserta didik, khususnya dalam pemenuhan kewajiban mengikuti pendidikan dasar, negara harus mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk sekolah atau madrasah swasta yang diselenggarakan masyarakat, dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah atau madrasah swasta tersebut,” jelas Enny.

Namun, bantuan dari negara kepada sekolah swasta tetap harus melalui mekanisme seleksi. 

MK menyatakan, bantuan hanya bisa diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan, memiliki tata kelola yang baik, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Mahkamah juga mengakui masih ada sekolah swasta yang tidak pernah menerima bantuan pemerintah dan menjalankan pendidikannya dengan pembiayaan penuh dari peserta didik. 

Dalam kondisi seperti itu, tidak rasional jika sekolah tersebut dilarang memungut biaya sama sekali, apalagi dengan keterbatasan anggaran negara.

“Terhadap sekolah atau madrasah swasta dimaksud tetap memberikan kesempatan kepada peserta didik di lingkungan sekolah madrasah swasta dimaksud untuk menjadi peserta didik dengan memberikan skema kemudahan pembiayaan tertentu,” jelas Enny. 

“Terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah dan atau pemerintah daerah,” sambungnya. 

Namun, sekolah swasta yang menerapkan kurikulum internasional atau memiliki keunggulan khusus dinilai tidak termasuk dalam kategori yang wajib digratiskan negara.


(tribun network/mar/fah/dod)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved