Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Koperasi Merah Putih

58 Koperasi Merah Putih di Sinjai Verifikasi Akta Notaris

Ramlan mengatakan, dari 80 desa dan kelurahan di Sinjai, sudah 58 Kopdes/Kel Merah Putih sudah verifikasi siap terbit Akta Notaris.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
KOPERASI MERAH PUTIH - Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Pemkab Sinjai, Muh Ramlan Hamid. Progres penerbitan akta notaris Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan mencapai 50 persen (dok. Muh Ramlan Hamid) 

TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI— Progres penerbitan akta notaris Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan telah mencapai 50 persen.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Pemkab Sinjai, Muh Ramlan Hamid.

Ramlan mengatakan, dari 80 desa dan kelurahan di Sinjai, sudah 58 Kopdes/Kel Merah Putih sudah verifikasi siap terbit Akta Notaris.

“58 Koperasi Merah Putih Desa dan Kelurahan sudah siap terbit Akta Notarisnya dan sudah ada 9 yang terbit katanya,” Selasa (27/5/2025).

Lanjut Ramlan, setiap Koperasi difasilitasi untuk biaya akta notaris sebanyak Rp2,5 juta.

“Jadi ada biaya awal Rp2,5 juta bersumber dari APBD Desa dan Kelurahan,” ujarnya.

Saat ditanya berapa anggaran yang akan dikelola setiap Koperasi, Ramlan mengaku belum mengetahui jumlah pastinya.

“Nanti kita tunggu kepastian setelah launching pada 12 Juli, informasi awal memang ada namun mekanismenya belum kita tahu,” katanya.

Ramlan berharap Koperasi Merah Putih menjadi motor penggerak ekonomi.

“Kita berharap Koperasi Merah Putih jadi penggerak ekonomi ditingkat desa dan kelurahan,” ujarnya.

Prabowo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Keppres bernomor 9 Tahun 2025 tersebut ditetapkan pada 2 Mei 2025.

Keppres berisi tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

"Dalam rangka penyelarasan kebijakan, percepatan, dan penyelesaian berbagai hambatan secara terkoordinasi lintas kewenangan anter Kementerian /lembaga dan/atau pemerintah daerah, dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih, dibentuk Satuan tugas Percepatan Pembenh:kan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang selanjutnya disebut Satuan Tugas," bunyi pasal 1 Keppres tersebut dikutip Tribunnews, Jumat, (9/5/2025).

Satgas tersebut berada di bawah Presiden dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved