Teror Busur di Maros: 5 Kasus dalam 3 Bulan, Belum Ada Pelaku Ditangkap
Sejak Maret hingga Mei 2025, tercatat lima kasus pembusuran terjadi, namun belum satu pun pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM — Teror pembusuran terus menghantui warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Sejak Maret hingga Mei 2025, tercatat lima kasus pembusuran terjadi, namun belum satu pun pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kondisi ini memicu kritik tajam terhadap kinerja Polres Maros yang dinilai lamban dan tidak maksimal dalam menangani kasus-kasus tersebut.
Wakil Sekretaris Umum Badko HMI Sulsel, Firman, menyatakan kekecewaannya terhadap penanganan kasus oleh aparat.
Ia menilai, pihak kepolisian terkesan kurang serius menghadapi aksi-aksi kekerasan yang sudah menebar ketakutan di tengah masyarakat.
“Kapolres Maros seharusnya bertindak tegas. Sudah lima kasus terjadi, korbannya terus bertambah, tapi pelakunya masih disebut ‘orang tak dikenal’. Sampai kapan masyarakat harus hidup dalam ketakutan?” tegas Firman, Senin (26/5/2025).
Firman juga mengkritisi pendekatan penyelesaian damai atau restorative justice terhadap tindak kriminal serupa.
Menurutnya, langkah tersebut membuat pelaku tidak jera dan memperburuk situasi keamanan di Maros.
“Kalau pembusuran dianggap perkara kecil dan terus diselesaikan secara damai, bukan tidak mungkin korban jiwa akan jatuh di kemudian hari. Ini bukan hanya soal luka fisik, tapi menyangkut rasa aman masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika Polres Maros tidak segera bertindak tegas, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan terus menurun.
“Pasal 13 UU Polri menyatakan dengan jelas bahwa tugas Polri adalah memelihara keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat. Ini saatnya membuktikan, bukan hanya jadi slogan,” kata Firman.
Firman juga mendesak pemerintah daerah untuk tidak bersikap pasif.
Ia menilai maraknya aksi pembusuran merupakan gejala dari persoalan sosial yang lebih dalam, seperti kemiskinan, pengangguran, dan krisis identitas di kalangan remaja.
“Pemda harus hadir. Libatkan tokoh masyarakat, pemuda, dan semua pihak dalam pencegahan. Jangan tunggu ada korban meninggal dulu baru bergerak,” tegasnya.
Lima kasus pembusuran terjadi di Maros dalam dua bulan terakhir:
Sabtu, 1 Maret 2025 – Di Jalan Damai Ongkoe, Desa Tellupoccoe, Kecamatan Marusu, tiga pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor menyerang seorang Kepala Dusun berinisial S (43). Anak panah mengenai pelipis korban.
Kamis, 20 Maret 2025 – Dua insiden terjadi dini hari di lokasi berbeda:
Pertama, di Jalan Poros Makassar-Maros, Maccopa, menyasar Wawan, relawan PMI yang hendak mengevakuasi korban kecelakaan.
Busur menembus celananya dan melukai pinggang kiri.
Kedua, di depan Kantor Bola Sima, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale.
Delapan pelaku dengan empat motor menyerang seorang remaja bernama Zakaria.
Ia mengalami luka di pinggang kanan.
Jumat, 4 April 2025 – Sekelompok orang tak dikenal menyerang permukiman warga di Desa Tellupoccoe, Marusu.
Sekitar 12 pelaku menggunakan motor melakukan pembusuran, pelemparan batu, dan perusakan kendaraan.
Busur mengenai bagian belakang mobil, dan seorang warga bernama Bake terluka di dagu akibat lemparan batu.
Minggu, 25 Mei 2025 – Pemuda bernama Ahmad Aidil Wahid (18), warga Bontokapetta, Kecamatan Lau, diserang di depan gerbang Perumahan Griya Maros Indah, Dusun Barambang, Desa Bontomatene, Kecamatan Mandai.
Anak panah mengenai pergelangan tangan kirinya.
Meski rentetan kejadian ini terus berulang dan memakan korban, hingga kini belum ada satu pun pelaku yang berhasil ditangkap oleh Polres Maros.
Chaidir Syam dan Kapolres Maros Sidak Truk Tambang di Moncongloe |
![]() |
---|
Kalla Toyota Tampilkan Inovasi dan Simulasi Test Drive di MaRI |
![]() |
---|
120 Mahasiswa Maros Terima Beasiswa Rp1 Juta dari Baznas |
![]() |
---|
18 Cabor Maros Lolos ke Porprov Sulsel 2026, Target Lima Besar |
![]() |
---|
Kekeringan Maros, Pertamina Patra Niaga Kirim 48 Tangki Air Bersih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.