Makassar Darurat Kekerasan Seksual
Terima 520 Laporan di 2024, DP3A Makassar: Kekerasan Seksual Bukan Aib Tapi Kejahatan
Makassar darurat kekerasan seksual. DP3A catat 520 kasus. Anak-anak jadi korban terbanyak. Pemerintah dan masyarakat diminta bertindak bersama.
Program Manager Inklusi BaKTI, Lusia Palulungan, menilai kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sejak 2022 menjadi peluang besar dalam penanganan kasus.
“Pemerintah dan penegak hukum tentu bertanggung jawab. Tapi secara umum, kita semua punya peran,” ujar Lusia.
Ia menekankan, kasus kekerasan seksual tidak hanya butuh saksi, tetapi juga bukti lain seperti visum dan pendampingan psikolog.
“Kita harus lebih peduli dan sadar terhadap isu ini,” tambahnya.
Talkshow ini dimoderatori jurnalis Sukmawati Ibrahim dan dihadiri Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, Kepala DP3A Makassar Achi Soleman, serta sejumlah narasumber lain seperti: Prof Dr Ir Hj Mardiana Etharawaty Fachry (Wakil Ketua Satgas PPKS Unhas), Samsang Syamsir (Koordinator FIK Ornop Sulsel), Nunuk Songki (Staff Perempuan, Anak, Disabilitas LBH Makassar).
Acara dibuka dengan pemutaran video potret kekerasan seksual di Makassar, dilanjutkan talkshow, testimoni penyintas, dan penandatanganan petisi bertajuk: "Hentikan Kekerasan Seksual: Lindungi Korban, Hukum Pelaku."
100 peserta terdiri dari mahasiswa berbagai kampus di Makassar serta masyarakat umum.
Kegiatan ini disponsori BCA, Gokana, Nipah Park, Pelindo, Astra Honda, dan Artugo.
Dukungan juga datang dari BTPN Syariah, Alfamart, Alfamidi, Browcyl, Wanua, Dapur Jinne, Amphuri DPD Sulampua, Radjawisata, Ornop Sulsel, Galery Pusaka Bugis, serta Sekretaris Komisi B DPRD Makassar Andi Tenri Uji. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.