Makassar Darurat Kekerasan Seksual
Terima 520 Laporan di 2024, DP3A Makassar: Kekerasan Seksual Bukan Aib Tapi Kejahatan
Makassar darurat kekerasan seksual. DP3A catat 520 kasus. Anak-anak jadi korban terbanyak. Pemerintah dan masyarakat diminta bertindak bersama.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar, Achi Soleman menyebut kota ini dalam kondisi darurat kekerasan seksual.
Sepanjang 2024, tercatat 520 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dilaporkan ke UPTD PPA Unit Layanan Perempuan dan Anak.
Meski jumlah ini menurun dibanding tahun sebelumnya, kasus kekerasan terhadap anak masih mendominasi.
Sebanyak 634 korban berusia di bawah 18 tahun tersebar di 15 kecamatan.
Kecamatan dengan laporan tertinggi adalah Tamalate, disusul Panakkukang, Rappocini, dan Manggala.
“Kekerasan dianggap aib, tidak perlu diketahui siapa pun. Aib keluarga padahal ini kejahatan,” ungkap Kepala DP3A Makassar saat hadir via Talkshow dan Kampanye Publik bertema "Makassar Darurat Kekerasan Seksual: Siapa Bertanggung Jawab?" di Bikin-bikin Creative Hub, Nipah Park Makassar, Jumat (23/5/2025).
Ia menjelaskan, pelaku kekerasan umumnya adalah orang dekat korban, seperti om, kakek, ayah kandung, bahkan ayah tiri.
Menurutnya, pola asuh dan pengabaian keluarga menjadi penyebab utama.
“Peran keluarga sangat penting. Peran ayah dan ibu sangat berpengaruh,” katanya.
Baca juga: Makassar Darurat Kekerasan Seksual, Perlu Gerakan Kolektif
Korban kekerasan seksual tidak hanya perempuan, tetapi juga laki-laki, jika tidak ditangani dengan baik.
Saat ini, UPTD PPA Makassar menyediakan layanan penampungan, psikologi klinis, dan bantuan hukum bagi korban.
Namun, masih banyak kasus sulit diungkap, terutama di lingkungan kampus karena adanya relasi kuasa.
“Di kampus, korban sulit melapor karena pelakunya dosen dan korban mahasiswa. Mereka takut,” tambahnya.
Semua Pihak Harus Peduli
Dalam Talkshow dan Kampanye Publik gelaran jurnalis perempuan Makassar lewat Project Baik ini, berbagai narasumber sepakat bahwa pencegahan kekerasan seksual adalah tanggung jawab bersama.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.