Fakta Baru Keberadaan Harun Masiku dan Hasto saat Diburu KPK 2020, Dideteksi Lewat Pergerakan Ponsel
Bob dihadirkan sebagai ahli informasi dan teknologi (IT) dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan, menjerat Hasto.
TRIBUN-TIMUR.COM - Fakta baru keberadaan Harun Masiku mantan politikus PDIP terungkap di persidangan.
Fakta diungkap dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Awalnya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Bob Hardian Syahbuddin menjelaskan lokasi Harun Masiku hingga Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto pada 8 Januari 2020.
Hari tersebut, tim penyelidik KPK memburu Harun dan Hasto dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024.
Bob dihadirkan sebagai ahli informasi dan teknologi (IT) dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan, menjerat Hasto.
“Terkait dengan keterangan saudara ini, ditunjukan adanya perjalanan nomor 081*** yang diduga milik Harun Masiku,” kata Jaksa.
Jaksa mengonfirmasi, apakah betul Bob menjelaskan kepada penyidik data itu berdasarkan kecocokan timeline atau kronologi pergerakan Harun dengan data call detail record (CDR).
Adapun CDR merupakan data merekam semua panggilan telepon, baik seluler maupun telepon rumah.
CDR memuat data nomor telepon, pihak berkomunikasi, hingga waktu.
CDR juga menunjukkan lokasi suatu handphone berdasarkan Base Transceiver Station (BTS) atau tower.
Data ini digunakan penyelidik KPK saat menggelar OTT.
Jaksa mengonfirmasi, Harun Masiku, berdasarkan data itu berada di Batu Sari, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Ini kalau saudara Harun Masiku sampai dengan posisi di 16.12 (WIB) berarti hanya data CDR itu sampai jam itu terkait dengan nomor Harun Masiku?” tanya jaksa.
“Ini saya cuma lihat yang sekitar jam itu saja. CDR itu kan dari waktu ke waktu ke data terus. Cuma waktu itu saya dikasih waktu CDR yang di jam segitu,” ujar Bob.
Setelah itu, jaksa mengonfirmasi Bob diminta menjelaskan pergerakan handphone dengan nomor 0811929**** yang diduga milik Hasto.
“Betul itu saudara cek data CDR-nya?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Bob.
Jaksa lantas mengonfirmasi, dari data CDR nomor milik Hasto diduga berada di Jalan Diponegoro, Parkir Jakarta Hall Convention Center, dan Jalan Nasional gelora Tanah Abang.
Data ini juga dibenarkan oleh Bob,berdasarkan data CDR handphone itu berada pada titik-titik tersebut.
Setelah itu, jaksa mengonfirmasi handphone dengan nomor 0812197078** diduga milik staf Hasto, Kusnadi.
Hal ini juga dibenarkan Bob. Akademisi itu membenarkan, pada pukul 16.32 WIB hingga 17.02 WIB, kedua perangkat itu berada di Menara Kompas.
Kemudian, pada petang kedua perangkat itu terdeteksi di wilayah Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
“Kemudian ini juga di jam 18.29-19.32 posisinya di PTIK. Memang menyebut seperti itu ahli ya?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Bob.
Selain itu, jaksa mengkonfirmasi 0822136844** nomor handphone diduga milik security tempat Hasto kadang berkantor, Nurhasan.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyelidik KPK mengejar Nurhasan berdasarkan data tersebut dan berakhir di lingkungan PTIK.
Adapun Nurhasan menghubungi Harun Masiku sebelum eks caleg PDI-P itu lenyap dan menjadi buron sampai hari ini.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan suap PAW ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.
Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Perintah kepada Harun dilakukan Hasto melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Atas tindakannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sosok Bob Hardian Syahbuddin
Nama: Ir. Bob Hardian Syahbuddin, M.Kom., Ph.D
Alamat: Ciracas, Jakarta Timur
Pendidikan:
Ph.D. (Information Technology, The University Of Queensland)
M.Kom. (Ilmu Komputer, Universitas Indonesia)
Ir. (Teknik Elektro, Universitas Indonesia)
Publikasi
Ronsana, G. G., Shihab, M. R., Syahbuddin, B. H., & Fitriani, W. R. (2018, October). Factors Influencing Customer’s E-Loyalty in Tourism E-Marketplace. In 2018 International Conference on Information Technology Systems and Innovation (ICITSI) (pp. 237-241). IEEE.
Budianto, A., & Saragih, H. (2011). Penerapan system Listrik PLN Prabayar dengan Penggunaan dan Pengoperasian KWH Meter Prabayar secara IT dalam E-payment Sistem
Bob Hardian Syahbuddin adalah seorang dosen dan peneliti bidang mobile computing, networking & architecture di Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) Universitas Indonesia (UI).
Sidang perkara Hasto Kristiyanto bukan kali pertama Bob dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan.
Pada Maret 2018 lalu, Bob dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Dalam keterangannya, Bob mengatakan, dari 150 juta keping Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), baru 7,4 juta keping yang sudah diverifikasi.
Padahal, proses verifikasi penting untuk memastikan kebenaran data pada setiap keping e-KTP.
Bob bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.
"Proses ini tidak dilakukan. Dari 150 juta lebih, yang diaktivasi dan verifikasi, yang saya lihat cuma 7,4 juta," ujar Bob, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/3/2018), dilansir Kompas.com.
Menurut Bob, dalam prosesnya, data tunggal yang telah direkam dimasukkan ke dalam chip melalui tahap personalisasi.
Kemudian, setelah e-KTP diterbitkan, harus dilakukan proses aktivasi dan verifikasi.
Bob mengatakan, tujuan verifikasi dan aktivasi adalah untuk memastikan apakah data yang dimasukkan ke e-KTP sudah benar atau tidak.
Selanjutnya, memastikan bahwa identitas sesuai dengan orang yang menerima e-KTP.
"Waktu aktivasi dan verifikasi, yang bersangkutan harus datang untuk cek sidik jari di e-KTP-nya," kata Bob.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahli IT UI Beberkan Lokasi Harun Masiku dan Hasto Saat OTT KPK Lewat Data Telepon "
Sosok Hilman Latief Dirjen PHU Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Sosok Tersangka Bakal Diumumkan |
![]() |
---|
2 Masalah Menimpa Haji Arlan usai Pencopotan Kepsek, Kemendagri Bertindak Duluan Dibanding KPK |
![]() |
---|
Sosok Hilman Latief Petinggi Kemenag Era Yaqut Saksi Kunci Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa |
![]() |
---|
Perjalanan KPK Usut Korupsi Kuota Haji Sisa Tunggu Pengumuman Tersangka, Rumah Yaqut Digeledah |
![]() |
---|
Haji Arlan Wali Kota Prabumulih Tertimpa Masalah Serius Usai Pencopotan Kepala Sekolah, Diincar KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.