Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekuriti vs Sekuriti Berkelahi Gara-gara Utang di Makassar, 2 Orang Kena Tusukan Badik

Perkelahian itu terjadi di area pergudangan Jl Ir Sutami, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Kamis (22/5/2025) malam.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Istimewa/Polsek Tamalanrea
PERKELAHIAN SEKURITI - Saat personel Polsek Tamalanrea mengamankan terduga pelaku penikaman dua temannya, ZA di kawasan pergudangan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Kamis (22/5/2025) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua sekuriti di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengalami luka tusukan badik dalam insiden perkelahian.

Perkelahian itu terjadi di area pergudangan Jl Ir Sutami, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Kamis (22/5/2025) malam.

Mulanya perkelahian melibatkan sekuriti perusahaan berinisial ZA (39) dan sekuriti perumahan berinisial TZ (22).

Melihat kejadian itu, teman ZA, yang juga sekuriti perusahaan berinisial AS, pun berusaha melerai.

Bukannya, terelai, ZA malah terkena luka tusukan badik di bagian paha.

Sementara TZ, mengalami luka tusukan badik di bawah ketiak.

Keduanya pun dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Sangkala, yang dikonfirmasi, Sabtu (24/5/2025) membenarkan adanya kejadian itu.

Sangkala menjelaskan, kejadian bermula saat TZ yang baru tiba, langsung ditagih oleh pelaku ZA.

TZ yang tersinggung pun memukul ZA dan dibalas dengan serangan menggunakan sebilah badik.

"Oh iya benar, jadi persoalannya itu kesalahpahaman. Sekuriti ini, pelaku menagih korban saat datang," ujar Iptu Sangkala.

"Marahlah itu yang ditagih. Itumi sempat dipukul ini pelaku, kemudian (lawan balik) menikammi," lanjutnya.

Tagihan itu, kata Sangkala terkait utang piutang yang kisarannya ratusan ribu rupiah.

"Uang Rp200 ribu. Biasa pinjam. (Baku teman) sama-sama kerja, sama sama karyawan, satu tempat kerja. Kan saat itu sementara jaga ini sekuriti," ungkapnya.

Kedua korban yang mengalami luka tusukan benda tajam itu, kata Sangkala, kini kondisinya sudah membaik.

Sementara pelaku, ZA kini mendekam di sel tahanan Polsek Tamalanrea Makassar.

Ia dijerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

"Korban sudah baikan, sudah pulang dari rumah sakit. Sudah jalan. Sementara pelaku sudah kita amankan di kantor," tuturnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved