Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Larang Pengendara Sepeda Listrik di Jalan Raya Selayar

Kasat Lantas Polres Selayar, AKP Muh. Muaz menegaskan penggunaan sepeda listrik di jalan raya tidak dibenarkan.

Tayang:
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ari Maryadi
Satlantas Polres Selayar
LARANG SEPEDA LISTRIK - Polisi lalu lintas sosialisasi bahaya berkendara sepeda motor listrik di SDIT Assalam, UPT SDI Benteng No. 58, UPT SDI Benteng No. 1, Jumat (23/5/2025). Sosialisasi ini upaya pencegahan motor listrik di jalan raya. 

Sosialisasi ini tidak hanya menyasar murid, tetapi juga guru dan orang tua agar mereka turut aktif mengawasi dan tidak membiarkan anak-anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. 

Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Kamsel Aiptu Akbar Adisaputra, bersama Kanit Gakkum Aiptu Faisal Herstan, serta personel Lantas Bripda Vina Arpiani dan Bripda Kiki Wulandari. 

Mereka mengunjungi beberapa sekolah dalam Kota Benteng, di antaranya SDIT Assalam, UPT SDI Benteng No. 58, UPT SDI Benteng No. 1, dan UPT SDI Benteng No. 62, serta sejumlah pelajar yang sedang beraktivitas di lapangan olahraga. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
Live
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved