Polisi Larang Pengendara Sepeda Listrik di Jalan Raya Selayar
Kasat Lantas Polres Selayar, AKP Muh. Muaz menegaskan penggunaan sepeda listrik di jalan raya tidak dibenarkan.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ari Maryadi
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan melarang penggunaan sepeda listrik.
Larangan tersebut berlaku di jalan raya di daerah itu.
Kasat Lantas Polres Selayar, AKP Muh Muaz menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya tidak dibenarkan.
Penggunaan barang itu dinilai berisiko terhadap keselamatan pelajar maupun pengguna jalan lain.
"Sepeda listrik bukan untuk jalan raya, apalagi digunakan oleh anak-anak yang belum cukup umur dan belum paham aturan berlalu lintas,” kata Muh Muaz, Jumat (23/5/2025).
Petugas juga menjelaskan area yang diperbolehkan, seperti perumahan, kompleks pemukiman, lapangan, dan jalan lingkungan.
Larangan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, yang dalam Pasal 4 ayat (1) menyebutkan:
“Kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik hanya dapat dioperasikan pada lajur dan atau jalur khusus, kawasan pemukiman, kawasan car free day, jalan kawasan wisata, dan area di luar jalan.” katanya.
Selain itu, Pasal 3 menyebutkan bahwa pengendara harus memenuhi ketentuan keselamatan seperti menggunakan helm dan batas kecepatan maksimal.
Tak sedikit masyarakat, terutama pengendara roda dua dan pengemudi mobil, mengeluhkan keberadaan sepeda listrik di jalan raya di Selayar.
Ia mengaku sering kaget karena anak-anak dengan sepeda listrik tiba-tiba melintas di tengah jalan tanpa memperhatikan lalu lintas.
Ini sangat berbahaya, apalagi mereka belum punya pengetahuan cukup soal keselamatan, kata Andi Fidya seorang pengendara di Benteng.
Dengan adanya kegiatan ini, Sat Lantas Polres Selayar berharap kesadaran masyarakat.
Khususnya pelajar dan orang tua, semakin meningkat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Saat ini Satlantas turun sosialisasi ke sekolah-sekolah.
Sosialisasi ini tidak hanya menyasar murid, tetapi juga guru dan orang tua agar mereka turut aktif mengawasi dan tidak membiarkan anak-anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Kamsel Aiptu Akbar Adisaputra, bersama Kanit Gakkum Aiptu Faisal Herstan, serta personel Lantas Bripda Vina Arpiani dan Bripda Kiki Wulandari.
Mereka mengunjungi beberapa sekolah dalam Kota Benteng, di antaranya SDIT Assalam, UPT SDI Benteng No. 58, UPT SDI Benteng No. 1, dan UPT SDI Benteng No. 62, serta sejumlah pelajar yang sedang beraktivitas di lapangan olahraga. (*)
Sentuhan Kasih Polwan Selayar, Bagi Sembako Sambut HUT ke-77 |
![]() |
---|
Jejak Karier AKBP Didid Imawan, Belum 2 Bulan Jabat Kapolres Selayar Kini Hadapi Keributan di Markas |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Debt Collector dan Pencurian Kabel RS Pratama Bonerate di Selayar |
![]() |
---|
ITSBM Selayar Dorong Kolaborasi Riset dan Diplomasi Pendidikan Internasional |
![]() |
---|
Sepak Terjang AKBP Didid Imawan dan Letkol Czi Yudo Harianto, Kapolres dan Dandim Selayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.