Bupati Toraja Utara Akui Izin Tambang CV Bangsa Damai Belum Penuhi Aspek Lingkungan
Bupati Toraja Utara (Torut), Frederik Victor Palimbong, menegaskan, penyelesaian persoalan tambang di wilayahnya harus dilakukan sesuai koridor hukum
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Edi Sumardi
“Yang pasti kita tidak mau ada masalah yang berakibat fatal di masyarakat,” pungkasnya.
Cacat Izin
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Sulawesi Selatan, Kamis (22/5/2025), warga Tikala, Kabupaten Toraja Utara, melalui kuasa hukumnya mengungkap berbagai dugaan pelanggaran dalam penerbitan izin tambang yang diberikan kepada CV Bangsa Damai (CV BD).
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, dan dihadiri bupati, perwakilan Pemerintah Provinsi Sulsel, serta Direktur CV Bangsa Damai Terry Banti.
Dalam kesempatan itu, Elfran selaku Tim Kuasa Hukum Warga Tikala memaparkan sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan, termasuk dugaan cacat formil dan materil.
Menurutnya, CV BD beroperasi tanpa melalui proses persetujuan masyarakat dan sosialisasi yang memadai.
“Ini kawasan sumber air Bombowai, hutan rakyat, lahan pertanian, bahkan cagar budaya. Tapi justru diberikan izin usaha tambang,” kata Elfran.
Ia menyebutkan bahwa lokasi pertambangan berada di Desa Tikala, Kecamatan Tikala, Toraja Utara, yang menurut Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang RTRW Toraja Utara 2012–2032, tidak diperuntukkan sebagai kawasan tambang.
Elfran juga mengungkap bahwa pada 2021, warga telah menyampaikan penolakan secara tertulis, namun izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tetap diterbitkan pada Oktober tahun itu, diikuti izin usaha tambang pada Desember 2021. Ia juga mempersoalkan keabsahan rekomendasi yang ditandatangani oleh Wakil Bupati saat itu.
“Wakil Bupati menandatangani surat rekomendasi tanpa atas nama Bupati. Apakah beliau punya kompetensi untuk itu? Ini jadi pertanyaan besar,” katanya.
Elfran bahkan menuding lokasi kegiatan tambang berbeda dari yang tercatat dalam NIB, dan aktivitas tambang telah menyebabkan kerusakan kawasan wisata dan budaya.
Terry membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah provinsi, dan menyatakan bahwa RTRW provinsi menjadi dasar pemberian izin.
“RTRW itu sudah sesuai menurut Perda Provinsi Sulsel Tahun 2021, karena izin (operasional) galian C itu kan dari Pemprov Sulsel, bukan kewenangan kabupaten,” jelas Terry.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Aan Nugraha, menyatakan pentingnya pengawasan terhadap seluruh aktivitas tambang di Sulsel.
“Tolong tertibkan tambang ilegal. Kalau tambang ilegal, tentu tidak ada kontribusi bagi daerah dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
Aan memastikan DPRD Sulsel akan meninjau langsung lokasi tambang di Tikala dan mengajak perwakilan warga untuk ikut serta dalam peninjauan tersebut.(*)
Truk Tambang Penimbun Depan Waduk Nipa-nipa Moncongloe Makin Garang Usai Diprotes Wabup Maros |
![]() |
---|
Bahlil Izinkan Lagi Tambang Nikel di Raja Ampat, Susi Minta Prabowo Hentikan |
![]() |
---|
Wabup Maros Soroti Truk Tambang: Ambil Muatan di Gowa, Bongkar di Makassar Lewat di Maros |
![]() |
---|
Deforestasi dan Tambang Ilegal Biang Kerok Krisis Air Bersih di Bone |
![]() |
---|
4 Titik Tambang Pasir Diduga Ilegal di Gowa Disegel Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.