Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Toraja Utara Datangi DPRD Sulsel, Desak Tambang Galian C di Tikala Ditutup

Keberadaan CV Bangsa Damai ini dinilai merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Erlan Saputra
TOLAK TAMBANG - Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (22/5/2025). Warga Toraja Utara desak pemberhentian aktivitas tambang galian C di Tikala Toraja Utara. 

"Tahun 2021, warga sudah menyampaikan penolakan secara tertulis. Namun, pada Oktober 2021 malah keluar WIUP seluas 24,94 hektare untuk CV BD, disusul izin usaha tambang Desember 2021,” katanya.

Kegiatan penambangan makin masif hingga warga Tikala melakukan pemalangan jalan menuju lokasi tambang

Tak hanya itu, Elfran juga membeberkan bahwa Direktur Terry Banti pernah menandatangani pernyataan tidak akan melakukan galian C di wilayah Tongkonan Marimbunna.

Namun, kenyataannya mereka tetap dapat izin usaha produksi dan terus melakukan aktivitas.

Menurut Elfran, penerbitan izin usaha tambang cacat secara formil karena tidak melibatkan warga, akademisi, maupun kajian Amdal yang sah. 

Bahkan, surat rekomendasi untuk CV BD Nomor: 540/1045/Ekon tertanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Toraja Utara, diduga cacat kewenangan.

"Wakil Bupati menandatangani surat rekomendasi tanpa atas nama Bupati. Apakah beliau punya kompetensi untuk itu? Ini jadi pertanyaan besar,” kata Elfran.

Saat itu, Victor Datuan Palimbong masih menjabat Wakil Bupati Toraja Utara

Lebih jauh, izin NIB atas nama CV BD juga dinilai tidak sesuai, karena lokasi usahanya terdaftar di Jalan Sadan, Desa Tampo Tallunglipu.

Namun kenyataan kegiatan tambang berlangsung di Tikala.

"Ini cacat materil. Wilayah Tikala dalam Perda dan SK Bupati telah ditetapkan sebagai kawasan wisata alam, agro, dan budaya. Ada sumur Marimbunna, rante, gua alam, dan tongkonan. Semuanya rusak akibat aktivitas tambang,” tegasnya.

Terpisah, Direktur CV Bangsa Damai, Terry Banti memberikan tanggapan terhadap tudingan warga dan kuasa hukum.

Menurut Terry, pihaknya telah beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat provinsi.

“RTRW itu sudah sesuai menurut Perda Provinsi Sulsel Tahun 2021, karena izin (operasional) galian C itu kan dari Pemprov Sulsel, bukan kewenangan kabupaten,” ujar Terry.

Ia menambahkan, penunjukan wilayah operasi pertambangan tidak hanya berdasarkan RT-RW kabupaten, tapi juga melalui evaluasi dari Pemprov Sulsel. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved