Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sritex Untung Besar Setahun Sebelum Bangkrut, Tak Mampu Lunasi Utang di Momen Pilpres 2024

Padahal, kata Qohar, perusahaan di Sukoharjo, Jawa Tengah itu sempat memperoleh laba sekitar Rp1,24 triliun setahun sebelumnya.

Editor: Ansar
Kompas.com
SRITEX - Mantan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/5/2025). Kejagung resmi menetapkan mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto, mantan Dirut Bank DKI Zainudin Mapa serta mantan pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp692 miliar. 

Iwan diduga menggunakan dana kredit dari BJB dan Bank DKI tidak untuk sebagaimana tujuan awal pemberian kredit yaitu untuk modal kerja.

"Tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membali aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukkan sebenarrnya," kata Qohar.

Kredit itu pun tak kunjung dilunasi hingga akhirnya Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang sehingga pemberian kredit dinilai telah menyebabkan kerugian negara.

"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum tersebut yang dilakukan Bank Jabar Banten dan Bank DKI Jakarta terharap Sritex telah mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 692.980.592.188," ujar Qohar.

Eks karyawan bersikeras

Meski begitu, penangkapan ini tak mempengaruhi proses hukum eks karyawan yang menuntut hak-hak pesangon.

"Tapi yang jelas, kami tetap fokus memperjuangkan hak para eks karyawan," kata kuasa hukum eks karyawan Sritex, Machasin, Rabu (21/5/2025).

Ia menuturkan, proses hukum yang berjalan di Kejagung tak berkaitan langsung dengan sengketa ketenagakerjaan yang kini telah diperjuangkan oleh pihaknya.

"Masalah pidana sedang ditangani Kejaksaan Agung itu tidak berhubungan langsung dengan gugatan hak-hak pekerja,"

  "Kami tetap kawal sesuai jalur hukum. Hak-hak eks karyawan sudah jelas, karena status PHK-nya juga sudah ditegaskan dalam surat dari Dinas Tenaga Kerja," jelasnya.

Meski begitu, Machasin masih belum bisa memastikan, penangkapan ini apakah akan berpengaruh secara langsung atau tidak ke kasus yang dikawalnya.

"Apakah nanti berdampak pada aset, kita belum tahu secara pasti. Tapi kami tetap berjalan sesuai koridor hukum,"

"Aset tanah dan lainnya yang terkait pesangon sudah difokuskan pada proses kurator,” tandasnya.

Machasin saat ini tengah mengawal tuntutan pemenuhan hak-hak pesangon dan hak normatif lainnya oleh eks karyawan PT Sritex.

Sementara itu, mantan karyawan PT Sritex, Kawi Mardianto juga mengaku terkejut atas penangkapan ini.

 “Saya sempat terkejut juga waktu membaca berita, kok tiba-tiba langsung ada penangkapan Bapak Iwan Setiawan Lukminto,” ujar Kawi.

Kepada TribunSolo.com,  kasus ini hanya sekadar dugaan.

“Harapan kami, semoga ini tidak benar. Karena melihat sosok Pak Iwan, sebetulnya beliau juga memikirkan kami karyawannya. Semoga saja ini hanya proses penyidikan dan tidak terbukti,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Awal Kejagung Endus Korupsi Sritex Berujung Iwan Setiawan Jadi Tersangka: Tiba-tiba Rugi Rp15,65 T

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved
    close [x]