Sritex Untung Besar Setahun Sebelum Bangkrut, Tak Mampu Lunasi Utang di Momen Pilpres 2024
Padahal, kata Qohar, perusahaan di Sukoharjo, Jawa Tengah itu sempat memperoleh laba sekitar Rp1,24 triliun setahun sebelumnya.
TRIBUN-TIMUR.COM - PT Sri Rejeki Isman (Sritex) tertimpa masalah besar saat momen Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sritex tak mampu lunasi utang di bank saat proses Pilpres sedang berjalan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta soal kasus Sritex.
Kasus dugaan korupsi di Sritex berujung, Direktur Utama (Dirut) PT Sritex tahun 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto ditangkap dan tersangka.
Pada Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar nomor urut 1; Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2; Ganjar Pranowo dan Mahfud MD nomor urut 3.
Penetapan nomor urut berdasarkan pengundian dalam rapat pleno terbuka di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Selasa (14/11/2023) malam.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkap pemicu Kejagung mengendus adanya rasuah, ketika PT Sritex tiba-tiba melaporkan kerugian di tahun 2021.
Padahal, kata Qohar, perusahaan di Sukoharjo, Jawa Tengah itu sempat memperoleh laba sekitar Rp1,24 triliun setahun sebelumnya.
Tak tanggung-tanggung, PT Sritex mengalami kerugian mencapai Rp15,65 triliun.
"Bahwa ada laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk telah melaporkan adanya kerugian dengan nilai mencapai 1,08 miliar dolar AS atau setara dengan Rp15,65 triliun pada tahun 2021."
"Padahal sebelumnya pada tahun 2020, PT Sri Rejeki Isman masih mencatat keuntungan sebesar 85,32 (juta) dolar AS atau setara dengan Rp1,24 triliun," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025) malam.
Jomplangnya keuntungan dan kerugian yang dialami PT Sritex itulah yang membuat penyidik Kejagung merasa ada yang janggal.
"Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan," jelasnya.
Dengan temuan tersebut, Qohar mengatakan penyidik Kejagung lantas melakukan pemeriksaan terhadap PT Sritex dan anak perusahaannya.
Ternyata, seluruh perusahaan memiliki tagihan utang yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3,5 triliun.
Qohar mengatakan tunggakan utang tersebut terkait pemberian kredit dari puluhan bank seperti Himbara hingga bank swasta.
"Utang tersebut adalah kepada beberapa bank pemerintah, baik Bank Himbara yaitu Himpunan Bank Milik Negara maupun Bank Milik Pemerintah Daerah."
"Selain kredit tersebut di atas, PT Sri Rejeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit dari 20 bank swasta, seperti yang tadi telah saya sampaikan," tuturnya.
Kredit Digunakan Iwan Bukan untuk PT Sritex, tapi Beli Tanah
Qohar mengatakan kredit yang diberikan oleh puluhan bank tersebut justru digunakan Iwan Setiawan Lukminto selaku debitur untuk kepentingan pribadi alih-alih kepentingan perusahaan.
Adapun Iwan justru menggunakan dana kredit bank BUMD untuk membeli tanah serta membayar utang kepada pihak ketiga.
Padahal, kata Qohar, tidak ada perjanjian dengan pihak bank bahwa kredit yang diberikan untuk kepentingan pribadi Iwan.
Dia mengatakan seharusnya kredit itu untuk modal kerja di PT Sritex.
"Tetapi berdasarkan hasil penyidikan hang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif," kata Qohar.
Qohar mengungkapkan Iwan membeli beberapa tanah di Yogyakarta dan Solo dengan menggunakan kredit dari bank tersebut.
"Ada di beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," jelas Qohar.
Iwan Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp692 M
Akibat perbuatannya tersebut, Iwan ditetapkan menjadi tersangka bersama pihak bank yang memberikan kredit.
Mereka adalah Dirut Bank DKI periode 2020 Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020 Zainuddin Mappa.
Kedua orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap meloloskan pencairan dana kredit kepada Iwan meski memiliki risiko tinggi.
"Menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," tegas Qohar.
Akibat perbuatan ketiganya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp692 miliar.
"Terkait kerugian keuangan negara ini adalah sebesar Rp 692 miliar. Ini terkait dengan pinjaman PT Sritex kepada dua bank. Tadi saya sampaikan Bank DKI Jakarta dan Bank BJB," ujar Qohar.
Iwan dan dua tersangka lainnya pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana.
Mereka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung RI pada Rabu (21/5/2025) malam.
Kondisi terkini bos Sritex
Kondisi terkini bos PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
Bos perusahaan tekstil, Iwan ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (21/5/2025).
Saat menyandang status tersangka Iwan terekam mengenakan rompi merah muda.
Ia digiring untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama Sritex itu ditetapkan tersangka kasus korupsi kredit dari PT Bank Jabar Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut, selain Iwan ada dua tersangka lainnya ditangkap
Mereka yakni Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata.
Iwan, Dicky, dan Zainuddin disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta.
Iwan diduga menggunakan dana kredit dari BJB dan Bank DKI tidak untuk sebagaimana tujuan awal pemberian kredit yaitu untuk modal kerja.
"Tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membali aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukkan sebenarrnya," kata Qohar.
Kredit itu pun tak kunjung dilunasi hingga akhirnya Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang sehingga pemberian kredit dinilai telah menyebabkan kerugian negara.
"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum tersebut yang dilakukan Bank Jabar Banten dan Bank DKI Jakarta terharap Sritex telah mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 692.980.592.188," ujar Qohar.
Eks karyawan bersikeras
Meski begitu, penangkapan ini tak mempengaruhi proses hukum eks karyawan yang menuntut hak-hak pesangon.
"Tapi yang jelas, kami tetap fokus memperjuangkan hak para eks karyawan," kata kuasa hukum eks karyawan Sritex, Machasin, Rabu (21/5/2025).
Ia menuturkan, proses hukum yang berjalan di Kejagung tak berkaitan langsung dengan sengketa ketenagakerjaan yang kini telah diperjuangkan oleh pihaknya.
"Masalah pidana sedang ditangani Kejaksaan Agung itu tidak berhubungan langsung dengan gugatan hak-hak pekerja,"
"Kami tetap kawal sesuai jalur hukum. Hak-hak eks karyawan sudah jelas, karena status PHK-nya juga sudah ditegaskan dalam surat dari Dinas Tenaga Kerja," jelasnya.
Meski begitu, Machasin masih belum bisa memastikan, penangkapan ini apakah akan berpengaruh secara langsung atau tidak ke kasus yang dikawalnya.
"Apakah nanti berdampak pada aset, kita belum tahu secara pasti. Tapi kami tetap berjalan sesuai koridor hukum,"
"Aset tanah dan lainnya yang terkait pesangon sudah difokuskan pada proses kurator,” tandasnya.
Machasin saat ini tengah mengawal tuntutan pemenuhan hak-hak pesangon dan hak normatif lainnya oleh eks karyawan PT Sritex.
Sementara itu, mantan karyawan PT Sritex, Kawi Mardianto juga mengaku terkejut atas penangkapan ini.
“Saya sempat terkejut juga waktu membaca berita, kok tiba-tiba langsung ada penangkapan Bapak Iwan Setiawan Lukminto,” ujar Kawi.
Kepada TribunSolo.com, kasus ini hanya sekadar dugaan.
“Harapan kami, semoga ini tidak benar. Karena melihat sosok Pak Iwan, sebetulnya beliau juga memikirkan kami karyawannya. Semoga saja ini hanya proses penyidikan dan tidak terbukti,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Awal Kejagung Endus Korupsi Sritex Berujung Iwan Setiawan Jadi Tersangka: Tiba-tiba Rugi Rp15,65 T
Prabowo Anugerahkan Dua Tokoh Militer asal Sulsel Pangkat Jenderal Bintang 4 |
![]() |
---|
Profil dan Peran 8 Tersangka Baru Sritex, Didominasi Eks Petinggi Bank |
![]() |
---|
Andi Januar: Utang DBH Pemprov Sulsel Ancam Pelayanan Dasar dan Ekonomi Daerah |
![]() |
---|
Rincian Utang DBH Pemprov Sulsel Dua Tahun Terakhir, Tembus Rp1,6 Triliun, Terbanyak di 2 Wilayah |
![]() |
---|
Rincian Utang DBH Pemprov Sulsel Sebesar Rp796 Miliar, Makassar dan Luwu Timur Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.