Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selewengkan Upah Perangkat Desa Rp100 Juta untuk Investasi Bodong, Bendahara Tunikamaseang Dipecat

Total honor perangkat desa sekitar Rp100 juta digunakan Makmur Bendahara Desa Tunikamaseang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, untuk investasi bodong

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sakinah Sudin
Freepik.com
DANA DESA - Ilustrasi dana desa. Makmur, Bendahara Desa Tunikamaseang, Kecamatan Bontoa, Makmur, dipecat karena selewengkan upah perangkat desa. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Makmur Bendahara Desa Tunikamaseang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) diberhentikan dari jabatannya usai tersandung kasus dugaan penyelewengan dana desa.

Total honor perangkat desa sekitar Rp100 juta digunakan Makmur untuk investasi bodong.

Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Maros Takdir, Kamis (22/5/2025).

“SK penggantiannya sudah keluar sejak akhir bulan lalu,” kata Takdir.

Takdir menambahkan, Makmur dipastikan telah mengganti dana yang sebelumnya diselewengkan.

“Semua tunggakan upah perangkat desa sudah dibayarkan,” ujarnya.

Terpisah, Kanit Tipikor Polres Maros Iptu Sukarman mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Total ada 30 saksi yang telah diperiksa.

“Seluruh perangkat desa kami mintai keterangannya mulai dari mulai dari RT, RW, guru mengaji, imam desa, dusun," kata Iptu Sukarman.

Ia mengungkapkan hanya kepala desa, sekretaris desa, dan kaur keuangan sempat menerima upah.

“Hasil pemeriksaan sementara hanya tiga yang dibayarkan. Selebihnya tidak, dan itu masih kami dalami,” sebut Iptu Sukarman.

Iptu Sukarman menegaskan, meski Makmur telah mengembalikan dana yang disalahgunakan, proses hukum tetap lanjut.

Penyelidikan diperluas karena adanya dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) lainnya.

“Seharusnya dana cash flow desa sebesar Rp800 juta masih tersedia, tapi saat ini sudah tidak ada," kata Iptu Sukarman.

"Ini yang sedang kami telusuri lebih lanjut,” imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved