Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kondisi Terkini Iwan Bos Sritex Usai Diduga Rugikan Negara Rp700 Miliar, Eks Karyawan Bersikeras

Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama Sritex itu ditetapkan tersangka kasus korupsi kredit dari PT Bank Jabar Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jaka

Editor: Ansar
Kompas.com
SRITEX - Mantan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/5/2025). Kejagung resmi menetapkan mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto, mantan Dirut Bank DKI Zainudin Mapa serta mantan pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp692 miliar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kondisi terkini bos PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

Bos perusahaan tekstil, Iwan ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (21/5/2025). 

Saat menyandang status tersangka Iwan terekam mengenakan rompi merah muda.

Ia digiring untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama Sritex itu ditetapkan tersangka kasus korupsi kredit dari PT Bank Jabar Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut, selain Iwan ada dua tersangka lainnya ditangkap 

Mereka yakni Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata.

Iwan, Dicky, dan Zainuddin disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta.

Iwan diduga menggunakan dana kredit dari BJB dan Bank DKI tidak untuk sebagaimana tujuan awal pemberian kredit yaitu untuk modal kerja.

"Tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membali aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukkan sebenarrnya," kata Qohar.

Kredit itu pun tak kunjung dilunasi hingga akhirnya Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang sehingga pemberian kredit dinilai telah menyebabkan kerugian negara.

"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum tersebut yang dilakukan Bank Jabar Banten dan Bank DKI Jakarta terharap Sritex telah mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 692.980.592.188," ujar Qohar.

Eks karyawan bersikeras

Meski begitu, penangkapan ini tak mempengaruhi proses hukum eks karyawan yang menuntut hak-hak pesangon.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved