Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Terbaru Iwan Lukminto Direktur Utama Sritex, Keputusan Kejagung Berlaku 6 Bulan

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Iwan Lukminto dicegah terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.

Editor: Ansar
Kompas.com
SRITEX - Iwan Kurniawan Lukminto saat menghadiri acara Buka Bersama (Bukber) eks Karyawan Sritex di Masjid Agung Baiturrahmah, Sukoharjo Sabtu (8/3/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar terbaru Iwan Kurniawan Lukminto alias Iwan Lukminto Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencegah Iwan Lukminto ke luar negeri.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Iwan Lukminto dicegah terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.

Hal itu untuk memudahkan penyidik mendapat  informasi dari Iwan.

"Untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik," kata Harli kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

Kejagung jadwal pemeriksaan lanjutan Iwan.

Hanya saja Harli belum merinci kapan pastinya pemeriksaan itu dilakukan.

"Info penyidik minggu ini," kata Harli.

Pencegahan terhadap Iwan terhitung Senin, 19 Mei 2025 hingga enam bulan ke depan.

Sebelumnya, Senin (2/6/2025) Iwan diperiksa terkait kasus itu, sebagai saksi.

Harli menjelaskan, IKL diperiksa karena sebelum menjabat sebagai Direktur Utama, dia menjabat sebagai Wakil Direktur Utama.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi terjadi saat Iwan masih menjabat sebagai Direktur Utama.

Terkait kasus korupsi pemberian kredit ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka.

Di antaranya DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020.

Kemudian, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved