Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Pilwali Palopo

Bawaslu Ancam Seret Paslon Nakal ke Gakkumdu Jelang PSU Pilwali Palopo 2025

Bawaslu Palopo ancam seret paslon nakal ke Gakkumdu jika melanggar aturan masa tenang jelang PSU Pilwali, Sabtu 24 Mei 2025.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Bawaslu Palopo
PSU PALOPO — Bawaslu Kota Palopo menertibkan APK milik paslon peserta PSU di sejumlah titik wilayah Kota Palopo, Rabu (21/5/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan komitmennya menegakkan aturan masa tenang jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Kota Palopo.

PSU dijadwalkan berlangsung Sabtu, 24 Mei 2025. 

Bawaslu memperingatkan empat pasangan calon (paslon) dan tim kampanye agar mematuhi seluruh ketentuan demi menjaga integritas dan ketertiban demokrasi di Kota Palopo.

Ketegasan itu dibuktikan lewat penertiban alat peraga kampanye (APK) masih terpasang di sejumlah ruang publik.

Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, menegaskan segala bentuk kampanye selama masa tenang merupakan pelanggaran serius dan dapat diproses hukum melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Selama masa tenang, seluruh bentuk kampanye dilarang. Jika masih ada paslon atau timnya yang membandel, kami tak segan menyerahkan temuan ke Gakkumdu untuk ditindaklanjuti sesuai hukum,” tegas Khaerana, Kamis (22/5/2025).

Bawaslu juga telah mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh paslon dan KPU Kota Palopo, sebagaimana tertuang dalam Surat Bawaslu Nomor 035/PM.00.02/K.SN-23/05/2025.

Surat tersebut menegaskan kewajiban seluruh paslon untuk menurunkan APK paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

"Ini bukan sekadar aturan formalitas. Penertiban APK adalah bagian dari menjaga kualitas demokrasi. Siapa pun yang melanggar, akan kami proses,” ujarnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Palopo, Widianto Hendra, menyampaikan hal senada. 

Menurutnya, kewajiban pembersihan APK diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 dan PKPU No 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

“Aturannya jelas. Paslon yang tidak patuh, selain melanggar etika demokrasi, juga berisiko terjerat pelanggaran administratif bahkan pidana,” ucap Widianto.

Ia menjelaskan, seluruh pengawas pemilu dari tingkat kota hingga TPS telah dikerahkan untuk patroli dan pengawasan ketat.

"Kami akan menyisir seluruh wilayah. Jika ditemukan APK atau aktivitas kampanye terselubung, dokumentasi langsung kami jadikan bukti pelanggaran,” ujarnya.

Pada malam hari, Bawaslu bersama Gakkumdu juga melakukan patroli gabungan untuk memastikan tak ada pelanggaran selama masa tenang.

“Kami siap menindak. Bila perlu, akan kami seret ke Gakkumdu untuk diproses secara hukum,” tegas Khaerana.

Bawaslu juga mengajak masyarakat ikut mengawasi proses PSU

Jika menemukan pelanggaran, masyarakat diminta segera melapor.

"Ini bukan hanya soal pemilu, ini soal kepercayaan publik terhadap demokrasi. Mari kita jaga bersama,” pungkasnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved