Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Walikota Makassar Munafri Usut 3.000 Honorer Pemkot: Jangan Sampai Ada Honorer Fiktif atau 'Siluman'

Munafri Arifuddin memastikan akan mengusut penyebab munculnya tenaga honorer 'ilegal' di lingkungan Pemkot Makassar.

|
Editor: Sakinah Sudin
Humas Pemkot Makassar
HONORER PEMKOT MAKASSAR - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat menjalankan aktivitasnya di Ruang Kerja Wali Kota, Balaikota Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Ujung Pandang. Munafri Arifuddin memastikan akan mengusut penyebab munculnya honorer tak resmi di Pemkot Makassar. 

"Ini harus ditempatkan sesuai porsinya. Jalan keluarnya seperti di aturan  namanya outsourcing perorangan, yang masuk melalui analisa jabatan dan kebutuhan yang ada," tambahnya.

Munafri  menegaskan perlunya penegakan regulasi agar pemerintahan berjalan bersih dan transparan.

Ia menambahkan seharusnya seluruh elemen masyarakat mengontrol masalah-masalah yang ada di pemerintah agar bisa diselesaikan segera. 

Masyarakat harus andil untuk menelusuri penyebab 3.000 honorer Pemkot Makassar yang diduga masuk tak sesuai regulasi. 

"Sebab jika mereka dipertahankan, sama saja dengan melakukan pembiaran dan menabrak regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat," kata Munafri.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah menerbitkan regulasi yang melarang instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, untuk mengangkat pegawai honorer.

Regulasi ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) yang mengangkat pegawai non-ASN akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. 

Penjelasan BKPSDMD

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum menepis isu pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer lingkup Pemerintah Kota Makassar. 

Akhmad Namsum menegaskan penataan honorer sebagai tindak lanjut ketentuan Pemerintah Pusat yang melarang pengangkatan tenaga honorer

"Keputusan berkaitan dengan tenaga honor merupakan keputusan Pemerintah Pusat," ujarnya, Sabtu (17/5/2025).

Akhmad Namsum menegaskan ini adalah penataan honorer yang sesuai dengan regulasi. 

Kebijakan ini, lanjutnya, tidak hanya berlaku di Makassar tapi seluruh Indonesia.

"Tapi, bila dibutuhkan tenaga-tenaga yang saya sebutkan tadi maka dimungkinkan melalui pengadaan jasa lainnya perseorangan," kata Akhmad Namsum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved