Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Irjen Muhammad Iqbal Kapolda Terkaya Jabat Sekjen DPD RI, Pengamat Kritik Keras

Namun, Bambang menilai DPD memahami UU tersebut secara tidak utuh dan membuat adanya 'pembelokan' substansi.

Editor: Ansar
Kompas.com
SEKJEN DPD - Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal saat diwawancarai Kompas.com terkait pengamanan Pilkada, Selasa (26/11/2024).(KOMPAS.com/Idon Tanjung.) 

Namun, Bambang mengungkapkan pasal tersebut biasanya dijadikan landasan terbitnya perintah Kapolri terkait penugasan personel di luar struktur.

Padahal, berdasarkan Pasal 100 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Bambang mengatakan hanya pasal-pasal dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan yang mengandung suatu norma.

Sedangkan, penjelasan hanya memberikan tafsiran resmi pada pasal-pasal tersebut. 

Dengan adanya hal semacam itu, Bambang mengatakan marak jenderal polisi memiliki jabatan di luar struktur seperti di kementerian.

"Jadi jangan kaget bila saat ini ada jenderal polisi Kementerian Perdagangan, Pertanian, Perhubungan, Kesehatan, Imigrasi dan pemasyarakatan, Dalam Negeri dan lain-lain. Apakah ada sangkut paut tugas kementerian tersebut dengan kepolisian?" jelasnya.

DPR Pembiaran

Bambang mengatakan awetnya salah kaprah dalam memahami Pasal 28 Ayat 3 UU Polri itu juga disebabkan adanya pembiaran dari DPR.

Dia menduga pembiaran tersebut karena ada kepentingan politik di parlemen.

"Problemnya, salah kaprah tersebut berlangsung sudah sangat lama dan DPR yang memiliki fungsi kontrol dan pengawasan juga melakukan pembiaran. "

"Mengapa? Indikasinya “multi fungsi” Polri yang tidak sesuai dengan Pasal 28 UU 2/2002 tersebut dibiarkan tentunya tak lepas dari kepentingan politik Parlemen," katanya.

Dengan adanya kepentingan politik di DPR, maka Bambang berharap agar Koalisi Masyarakat Sipil melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Harusnya tak perlu ada gugatan bila fungsi DPR sbg pengawas itu maksimal," jelasnya.

Pelantikan Iqbal Jadi Sekjen DPD RI Digelar Kemarin

Mantan Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal dilantik menjadi Sekjen DPD RI di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (19/5/2025) kemarin.

Adapun pelantikan itu sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah RI.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved