Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Irjen Muhammad Iqbal Kapolda Terkaya Jabat Sekjen DPD RI, Pengamat Kritik Keras

Namun, Bambang menilai DPD memahami UU tersebut secara tidak utuh dan membuat adanya 'pembelokan' substansi.

Editor: Ansar
Kompas.com
SEKJEN DPD - Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal saat diwawancarai Kompas.com terkait pengamanan Pilkada, Selasa (26/11/2024).(KOMPAS.com/Idon Tanjung.) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Kapolda Riau, Irjen Muhammad Iqbal dilantiik sebagai Sekjen DPD RI.

Pelantikan Irjen Muhammad Iqbal dikritik keras pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.

Bambang mengatakan, penempatan Iqbal dalam struktur DPD RI berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, Bambang menilai DPD memahami UU tersebut secara tidak utuh dan membuat adanya 'pembelokan' substansi.

"Penempatan personel tersebut berdasarkan UU ASN 2023. Padahal membaca UU ASN-nya harus lengkap, tidak bisa dipotong-potong yang 'sengaja' membelokkan substansi," kata Bambang kepada Tribunnews.com, Selasa (20/5/2025).

Bambang menduga DPD tidak memahami secara utuh soal bunyi dari Pasal 19 Ayat 3 UU ASN.

Di mana dalam pasal tersebut, pengangkatan jabatan ASN tertentu seperti dari anggota Polri harus merujuk kepada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

SEKJEN DPD - Mantan Kapolda Riau, Irjen Muhammad Iqbal dilantik
SEKJEN DPD - Mantan Kapolda Riau, Irjen Muhammad Iqbal dilantik menjadi Sekjen DPD RI pada Senin (19/5/2025) kemarin. Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai bahwa pelantikan Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD telah melanggar UU Polri. Namun, hal ini dibiarkan oleh DPR. Kritik ini disampaikannya pada Selasa (20/5/2025).

Hal tersebut, sambungnya, juga berlaku ketika ada prajurit TNI diangkat untuk mengisi jabatan ASN.

Adapun ketentuan yang dimaksud yaitu harus mengundurkan diri atau pensiun dini jika menjabat di luar struktur TNI maupun Polri.

"UU Polri sudah jelas, personel yang menjabat di luar struktur harus mengundurkan diri atau pensiun dini."

"UU TNI juga harus mundur atau pensiun dini, diperkecualikan untuk sembilan lembaga yang masih berhubungan dengan bidang pertahanan dan sudah diubah menjadi 15 lembaga di luar TNI melalui (revisi) UU TNI," jelas Bambang.

Dia menegaskan adanya UU ASN seharusnya tidak membuat UU lain seperti UU TNI dan UU Polri ditiadakan.

Sehingga, berkaca dari pelantikan Iqbal selaku anggota Polri aktif menjadi Sekjen DPD, Bambang tegas mengatakan sudah melanggar UU Polri.

Di sisi lain, Bambang menduga adanya personel Polri di luar struktur seperti Iqbal ini karena tafsir penjelasan dari Pasal 28 Ayat 3 UU Polri yang berbunyi:

"Anggota Kepolisian Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved