Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prof Ichsan Ali Ungkap Penyebab Dicopot dari Wakil Rektor II UNM

Prof Ichsan Ali diberhentikan sebagai WR 2 UNM pada Jumat (16/5/2025) hanya 10 bulan menjabat sejak 16 Juli 2024

Editor: Ari Maryadi
Erlan Saputra Tribun Timur
DICOPOT - Mantan Wakil Rektor II UNM Prof Ichsan Ali menggelar jumpa pers di Kampoeng Popsa Jl. Ujung Pandang No.4, Bulo Gading, Kec. Ujung Pandang Makassar Senin (19/5/2025). Prof Ichsan Ali dicopot sebagai Wakil Rektor II hanya 10 bulan menjabat. 

Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan PPK memiliki kompetensi yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dikelola. 

"Inikah proyek besar, jadi saya berupaya memberi masukan kepada Pak Rektor terhadap pengerjaan proyek ini," kata Prof Ichsan Ali.

"Saya ini orang teknik sipil jadi saya sangat mengerti proyek," ujar Prof Ichsan Ali.

Prof Ichsan Ali melanjutkan proyek revitalisasi Rp87 miliar itu berawal sejak tahun 2023 lalu di era kepemimpinan Prof Husain Syam.

Saat itu Prof Ichsan Ali masih menjabat Wakil Rektor IV bidang kerja sama dan alumni.

"Revitalisasi itu dimulai dari Agustus tahun 2023, waktu itu saya masih WR4 kita urus, akhirnya UNM dapat revitalisasi Rp87 miliar. Masih Rektor lama (Prof Husain), tiba-tiba diambil alih sama oleh calon PPK. Dia langsung berhubungan dengan Jakarta," kata Prof Ichsan Ali.

"Kalau tidak salah calon PPK berkoordinasi langsung dengan rektor lama dan WR2 waktu itu (Prof Karta), karena kelihatannya mulai saya disingkirkan dari situ," sambung Prof Ichsan Ali.

Saat itu, Prof Ichsan Ali menghadap kepada Rektor UNM saat itu, Prof Husain Syam.

Ia mengingatkan sejumlah persyaratan sertifikat yang harus dipenuhi calon PPK.

"Saya beri masukan untuk hati-hati dengan proyek miliran, karena syarat-syaratnya berat ini, harus punya sertifikat A atau B," kata Prof Ichsan Ali.

Ketika peralihan kepemimpinan dari Prof Husain Syam ke Prof Karta Jayadi, Prof Ichsan Ali dipercaya jadi Wakil Rektor II UNM.

Prof Ichsan Ali kembali mengingatkan kepada Prof Karta Jayadi tentang syarat sertifikat A dan B bagi PPK untuk pengerjaan proyek miliran rupiah.

Ia menduga pencopotan dirinya sebagai Wakil Rektor II karena aktif memberi masukan tentang syarat sertifikat A dan B untuk proyek miliran rupiah tersebut.

"Karena saya ini mengerti tentang pengelolaan anggaran dan proyek sehingga saya sering memberi masukan kepada Pak Rektor tidak boleh begini tidak boleh begini dan lain sebagainya," kata Prof Ichsan Ali.

Prof Ichsan Ali menduga, Prof Karta Jayadi tidak nyaman dengan saran dan kritikannya tentang pengelolaan proyek dan anggaran miliar tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved