Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Tolak RUU KUHAP

RUU KUHAP Dinilai Bahaya, Mahasiswa UNM Demo Sambil Kibarkan Bendera One Piece

Mahasiswa UNM demo tolak RUU KUHAP sambil kibarkan bendera One Piece. Mereka sebut Indonesia semakin gelap dan cemas.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muslimin Emba Tribun Timur
Demo tolak RUU KUHAP mahasiswa UNM di bawah jalan layang Fly Over, perempatan Jl AP Pettarani-Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (5/8/2025) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kondisi Indonesia dinilai tidak baik-baik saja.

Itu menjadi alasan mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) mengibarkan bendera Jolly Roger atau One Piece saat demo menolak Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Aksi berlangsung di bawah Fly Over, perempatan Jl AP Pettarani–Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (5/8/2025) sore.

Massa aksi berorasi, membakar ban, dan mengibarkan sejumlah bendera.

Di antara bendera fakultas kampus, tampak bendera Jolly Roger atau simbol bajak laut dalam anime One Piece.

Presiden BEM UNM, Syamry, mengatakan pengibaran bendera itu sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah.

“Bendera One Piece yang menjadi roger ini adalah bentuk respons Indonesia yang semakin gelap dan cemas,” ujar Syamry.

Ia mengecam sikap berlebihan pemerintah terhadap pengibaran bendera tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mahasiswa UNM Kibarkan Bendera One Piece saat Demo Tolak RUU KUHAP

“Harusnya pemerintah tidak bersikap tegas dan represif kepada teman-teman atau masyarakat sipil yang menyuarakan aspirasinya,” jelasnya.

Syamry menilai tidak ada aturan eksplisit yang melarang penggunaan simbol anime dalam aksi.

“UU yang mengatur soal kebenderaan tidak melarang pengibaran bendera seperti itu. Kecuali bendera itu dikibarkan lebih tinggi dari bendera Indonesia,” sebutnya.

Selain bendera, massa juga membentangkan spanduk bertuliskan “Indonesia Gelap Tolak RUU KUHAP” dengan lima poin tuntutan.

Mahasiswa menilai RUU KUHAP yang kini dibahas di DPR RI dapat membatasi ruang gerak dalam menyuarakan pendapat dan memberikan kewenangan berlebih kepada aparat penegak hukum.

“Salah satunya seperti penyadapan tanpa pengawasan, dan masih banyak pasal bermasalah lainnya,” terang Syamry.

“Teman-teman juga melihat, proses penyusunan RUU ini tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011,” tuturnya.

Lima Tuntutan Mahasiswa UNM:

Menolak penulisan sejarah ulang

Mencabut UU TNI dan menegakkan supremasi sipil

Menuntaskan kasus perampasan ruang hidup

Memperjelas kewenangan TNI, Polri, dan Kejaksaan

Evaluasi total proyek strategis nasional (PSN) yang tak berdampak bagi rakyat. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved