Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prof Ichsan Ali Ungkap Penyebab Dicopot dari Wakil Rektor II UNM

Prof Ichsan Ali diberhentikan sebagai WR 2 UNM pada Jumat (16/5/2025) hanya 10 bulan menjabat sejak 16 Juli 2024

Editor: Ari Maryadi
Erlan Saputra Tribun Timur
DICOPOT - Mantan Wakil Rektor II UNM Prof Ichsan Ali menggelar jumpa pers di Kampoeng Popsa Jl. Ujung Pandang No.4, Bulo Gading, Kec. Ujung Pandang Makassar Senin (19/5/2025). Prof Ichsan Ali dicopot sebagai Wakil Rektor II hanya 10 bulan menjabat. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Prof Ichsan Ali menduga dirinya dicopot sebagai Wakil Rektor II Universitas Negeri Makassar (UNM) karena aktif memberi kritik tentang revitalisasi Rp87 miliar.

Prof Ichsan Ali diberhentikan sebagai WR 2 UNM pada Jumat (16/5/2025).

Jabatan tersebut hanya diemban selama 10 bulan, sejak 16 Juli 2024.

Rektor UNM Prof Karta Jayadi lalu melantik Prof Hartati jadi WR 2 UNM yang baru pada Senin 19 Mei 2025.

Prof Ichsan Ali lalu menyinggung tentang revitalisasi Rp87 miliar.

Guru besar teknik sipil itu mengatakan tidak pernah mengelola proyek revilitalisasi senilai Rp87 miliar yang masuk ke Universitas Negeri Makassar (UNM).

Hal itu disampaikan Prof Ichsan Ali menanggapi isu proyek Rp87 miliar di balik pergantian dirinya.

Sebelumnya viral Laporan Koordinator LBH Jakarta Febrian Lubis ke Kejaksaan Agung tentang proyek UNM senilai Rp87 miliar.

"Saya sama sekali tidak pernah menyentuh itu proyek revitalisasi Rp87 miliar itu, saya tidak diberi tahu padahal itu bagian dari tupoksi saya sebagai wakil rektor II," kata Prof Ichsan Ali kepada wartawan dalam jumpa pers di salah satu kafe Makassar Senin (19/5/2025) siang.

Prof Ichsan Ali mengungkapkan hanya memantau proyek tersebut dari luar.

"Jadi dari luar saja saya memantau oh ternyata ada proyek revitalisasi Rp87 miliar. Ini murni dilaksanakan oleh PPK dengan koordinasi langsung rektor," kata Prof Ichsan Ali.

Sebagai Wakil Rektor II dan guru besar teknik sipil, Prof Ichsan Ali mengaku beberapa kali berupaya memberi masukan dan saran kepada Rektor UNM tentang proyek Rp87 miliar.

Ia mengingkatkan ada syarat sertifikat A, B, dan C bagi pekerjaa untuk proyek anggaran miliaran dari uang negera.

Sertifikat A, B, dan C itu, kata Ichsan Ali, merujuk pada sertifikasi kompetensi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Hal itu diatur oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved