Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar

Hasil RDP, DPRD dan Pemkot Makassar Akui PT Aditarina Pemilik Sah Lahan di Bitoa Manggala Makassar

Komisi A DPRD Makassar menyatakan PT Aditarina Arispratama sebagai pemilik lahan di Bitoa, Manggala punya itikad baik terhadap warga

DOK PRIBADI
DPRD MAKASSAR - Suasana Rapat Dengar Pendapat Anggota Komisi A DPRD Makassar dengan PT Aditarina bersama Dinas Pertanahan Makassar dan instansi terkait, Senin (19/5/2025). Rapat dipimpin Anggota Komisi A DPRD Makassar Tri Sulkarnain Ahmad. 

TRIBUN-TIMUR.COM - PT Aditarina Arispratama melalui kuasa hukumnya mengadu ke DPRD Makassar terkait kondisi lahan milik perusahaan di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, yang saat ini ditempati secara ilegal oleh sekelompok warga.

Kuasa Hukum PT Aditarina, Andi Alrizal Yudi Putranto, mengatakan sejauh ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya persuasif untuk mengosongkan lahan di Bitoa.

"Sejak awal kami melakukan upaya persuasif, kami juga tidak melaporkan semua warga di sana. Kenapa itu kami lakukan, karena ini juga terkait aspek kemanusiaan," ujar kuasa hukum PT Aditarina, Rizal seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Makassar, Senin (19/5/2025).

Pada kesempatan tersebut, pihak PT Aditarina juga menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang sah berupa akta jual beli (AJB).

Fakta yang diakui oleh pihak DPRD Makassar dan perwakilan Pemkot Makassar yakni Dinas Pertanahan Makassar dan Camat Manggala.

Di sisi lain, PT Aditarina menyebut perusahaan tidak akan merugikan warga yang selama ini menempati lahan tersebut, salah satunya adalah kesiapan perusahaan memberi kompensasi kepada setiap keluarga yang bersedia mengosongkan lahan.

Sementara itu, Komisi A DPRD Makassar menyatakan PT Aditarina Arispratama sebagai pemilik lahan di Bitoa, Manggala punya itikad baik terhadap warga yang menduduki lahan seluas puluhan hektare tersebut.

Hal ini terungkap dalam RDP Komisi A DPRD Makassar dengan PT Aditarina bersama Dinas Pertanahan Makassar dan instansi terkait, Senin (19/5/2025).

Anggota Komisi A DPRD Makassar Tri Sulkarnain Ahmad menilai, PT Aditarina sudah menunjukkan itikad baik kepada warga, tanpa melakukan upaya hukum ke pengadilan sebagai pemilik dokumen yang sah atas lahan di Bitoa.

"PT Aditarina ini sudah menjalankan itikad baik untuk melakukan ganti rugi. Silahkan Aditarina tetap menjalankan itikad baik itu, sambil tetap berkoordinasi dengan ibu lurah dan camat," ujar Tri Sulkarnain dalam rapat tersebut. 

Dari segi legalitas hukum, Kadis Pertanahan Makassar Sri Sulsilawati menegaskan pihaknya telah melihat dokumen akta jual beli milik PT Aditarina atas lahan di Bitoa.

Dokumen-dokumen itu dianggap memiliki kedudukan hukum tinggi dibanding klaim sebagian warga yang memiliki kwitansi pembelian atau penyewaan lahan.

"AJB itu lebih penting, bisa jadi bukti untuk sengketa properti. Karena dibuatkan PPAT, ada kekuatan hukum autentik. Jadi status hukumnya PT Aditarina lebih tinggi," jelas Kadis Pertanahan Makassar.

Dinas mendorong PT Aditarina tetap membujuk warga mengosongkan lahan miliknya. Jika nantinya, sebagian oknum masih bersikeras, maka diperlukan langkah hukum yang tegas.

"Kalau sudah buntu negosiasinya, hukum lagi yang berbicara karena PT Aditarina ini punya dokumen yang sah," jelas Sri Sulsilawati.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved