Dicopot dari WR II UNM, Prof Ichsan Ali: Saya Tidak Pernah Sentuh Proyek Revitalisasi Rp87 M
Prof Ichsan Ali mengaku beberapa kali berupaya memberi masukan dan saran kepada Rektor UNM tentang proyek Rp87 miliar.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Prof Ichsan Ali mengatakan tidak pernah mengelola proyek revilitalisasi senilai Rp87 miliar yang masuk ke Universitas Negeri Makassar (UNM).
Hal itu disampaikan Prof Ichsan Ali menanggapi isu proyek Rp87 miliar di balik pergantian dirinya.
Sebelumnya viral Laporan Koordinator LBH Jakarta Febrian Lubis ke Kejaksaan Agung tentang proyek UNM senilai Rp87 miliar.
"Saya sama sekali tidak pernah menyentuh itu proyek revitalisasi Rp87 miliar itu, saya tidak diberi tahu padahal itu bagian dari tupoksi saya sebagai wakil rektor II," kata Prof Ichsan Ali kepada wartawan dalam jumpa pers di salah satu kafe Makassar Senin (19/5/2025) siang.
Prof Ichsan Ali mengungkapkan hanya memantau proyek tersebut dari luar.
"Jadi dari luar saja saya memantau oh ternyata ada proyek revitalisasi Rp87 miliar. Ini murni dilaksanakan oleh PPK dengan koordinasi langsung rektor," kata Prof Ichsan Ali.
Sebagai Wakil Rektor II dan guru besar teknik sipil, Prof Ichsan Ali mengaku beberapa kali berupaya memberi masukan dan saran kepada Rektor UNM tentang proyek Rp87 miliar.
Ia mengingkatkan ada syarat sertifikat A, B, dan C bagi pekerjaa untuk proyek anggaran miliaran dari uang negera.
Sertifikat A, B, dan C itu, kata Ichsan Ali, merujuk pada sertifikasi kompetensi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Hal itu diatur oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan PPK memiliki kompetensi yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dikelola.
"Inikah proyek besar, jadi saya berupaya memberi masukan kepada Pak Rektor terhadap pengerjaan proyek ini," kata Prof Ichsan Ali.
"Saya ini orang teknik sipil jadi saya sangat mengerti proyek," ujar Prof Ichsan Ali.
Prof Ichsan Ali melanjutkan proyek revitalisasi Rp87 miliar itu berawal sejak tahun 2023 lalu di era kepemimpinan Prof Husain Syam.
Saat itu Prof Ichsan Ali masih menjabat Wakil Rektor IV bidang kerja sama dan alumni.
Korupsi Proyek Jalan, Mantan Pejabat Pemprov Sulsel Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Wansus Podcast Bincang Kampus: Kebijakan dan Masa Depan Profesi Dokter |
![]() |
---|
Dosen UNM Berikan Pelatihan Bahasa Damai hingga Resolusi Konflik di SMK Telkom |
![]() |
---|
Dosen UNM Turun ke Sekolah, Bekali Keterampilan Sosial Siswa SMP Unismuh Makassar |
![]() |
---|
Dari Literasi Digital hingga Apotek Hidup, Mahasiswa KKN UNM Tinggalkan Warisan di Mallongi-Longi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.