Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPD RI Mediasi RDP Masyarakat Pong Salamba dan PT Vale soal Lingkungan dan Budaya

DPD RI fasilitasi RDP antara masyarakat Pong Salamba dan PT Vale. Warga minta perlindungan lingkungan dan budaya, serta keterlibatan tenaga lokal.

Tayang:
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com
Wakil Ketua Komite II DPD RI Abdul Waris Halid memfasilitasi rapat dengar pendapat antara masyarakat adat Pong Salamba dan PT Vale Indonesia Tbk di Luwu Timur, Jumat (16/5/2025). RDP digelar menyikapi keluhan warga soal dampak tambang terhadap lingkungan dan budaya. 

Massa menuding PT Vale menyerobot lahan milik rumpun Pong Salamba di Seba-seba, perbatasan Luwu Timur–Morowali.

Lahan itu diduga telah digunakan perusahaan untuk kegiatan pertambangan.

Jenderal lapangan aksi, Amiruddin Kamli, menyebut pihaknya membawa sejumlah tuntutan dalam aksi tersebut.

“Kami menuntut PT Vale menghentikan seluruh aktivitas di lahan perkebunan di Seba-seba,” ujar Amiruddin Kamli.

Mereka juga meminta perusahaan segera mengembalikan hak masyarakat atas lahan yang diduga digunakan tanpa izin.

“Kami menolak aktivitas tambang di Seba-seba karena itu merupakan lahan milik rumpun Pong Salamba,” tambahnya.

Massa berharap keadilan ditegakkan dan hak masyarakat segera dikembalikan.

PT Vale Angkat Bicara

PT Vale menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

"Kami memahami dan menghormati hak dari Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Pong Salamba (AMARA Pong Salamba) yang melakukan aksi unjuk rasa sebagaimana yang telah disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi kepada aparat kepolisian," ujar Head of Corporate Communication PT Vale Indonesia Tbk, Vanda Kusumaningrum.

PT Vale menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional di wilayah Lantua atau Seba-seba, merupakan kawasan hutan, telah sesuai dengan izin resmi dari Pemerintah RI, termasuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Area tersebut merupakan bagian dari konsesi kami yang sah secara hukum dan dilindungi negara,” jelas Vanda.

Ia menambahkan, lokasi tambang PT Vale termasuk dalam kategori Objek Vital Nasional sehingga mendapat perlindungan sesuai peraturan yang berlaku.

"PT Vale tidak pernah menggunakan atau melibatkan pihak tidak resmi dalam aktivitas pengamanan," ujarnya.

Menurutnya, pengamanan selalu dilakukan secara profesional, bekerja sama dengan aparat penegak hukum resmi, dan mengedepankan prinsip hak asasi manusia.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved