Sosok Suhartoyo Ketua MK, Hakim Diskualifikasi Semua Paslon Barito Utara Gegara Beli Suara Rp16 Juta
Pilkada Barito Utara diikuti dua pasangan calon yaitu Gogo Purman Jaya - Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah - Sastra Jaya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Suhartoyo Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Suhartoyo memimpin sidang putusan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Barito Utara, Rabu (14/5/2025).
Pilkada Barito Utara diikuti dua pasangan calon yaitu Gogo Purman Jaya - Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah - Sastra Jaya.
Hasilnya MK pembatalkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Barito Utara.
Hakim menemukan adanya dugaan politik uang dengan membeli suara.
Baca juga: Harta Dua Paslon Pilkada Barito Utara Didiskualifikasi MK, Di Mana Ambil Uang Beli Suara Rp64 Juta?
Saksi Santi Parida Dewi, mengaku menerima uang sebesar Rp 64 juta untuk satu keluarga guna mencoblos salah satu pasangan calon.
MK juga menemukan pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya melakukan praktik politik uang.
Ia membeli suara seharga Rp16 juta untuk satu pemilih.
MK juga menemukan pembelian suara pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dengan nilai Rp 6,5 juta.
Pemilih juga dijanjikan umrah.
Akibat praktik pembelian suara tersebut, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua pasangan calon dalam PSU Kabupaten Barito Utara.
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara untuk memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengajukan bakal pasangan calon kembali.
Hasil Pilkada Barito Utara, pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja) sebagai pemenang PSU 2024.
Pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya meraih 42.578 suara atau 50,20 persen dari total suara sah.
Sementara itu, pasangan H. Gogo Purman Jaya dan Drs. Hendro Nakalelo memperoleh 42.239 suara atau 49,80 persen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.