Save Sulawesi
Muhammad Safri Desak Tindakan Tegas Perusak Lingkungan dan Evaluasi Kewenangan Pertambangan
Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, kembali menyuarakan kritik keras terhadap maraknya kerusakan lingkungan.
TRIBUN-TIMUR.COM, PALU– Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, kembali menyuarakan kritik keras terhadap maraknya kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak terkendali.
Ia mendesak pemerintah agar tidak tebang pilih dalam menindak perusahaan tambang yang melanggar aturan, serta mendorong adanya evaluasi mendalam terhadap kebijakan pertambangan nasional, termasuk kewenangan yang selama ini tersentralisasi di pemerintah pusat.
“Pemerintah harus tegas, bukan hanya kepada perusahaan-perusahaan tertentu, tetapi terhadap semua pelaku tambang yang terbukti melanggar dan merusak lingkungan. Izin mereka harus dicabut dan harus diberikan sanksi hukum yang setimpal,” tegas Muhammad Safri, Rabu (10/7/2025).
Ia menekankan bahwa masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang tidak boleh menjadi korban dari aktivitas perusahaan.
Negara, menurutnya, memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak masyarakat dan menjamin kelestarian lingkungan hidup.
Safri juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk lebih proaktif dalam menindak pelanggaran hukum di sektor pertambangan.
Baca juga: Muhammad Safri: Aktivitas Tambang Ugal-ugalan di Sulteng, Negara Gagal Lindungi Rakyat
Baca juga: Anggota DPRD Sulteng Muhammad Safri: Kewenangan Pengawasan Pertambangan Harus Dikembalikan ke Daerah
“Jangan tunggu laporan baru bergerak. Jika sudah jelas pelanggaran terjadi, aparat harus tegas menindak,” ujarnya.
Guna menilai dampak kerusakan yang ditimbulkan, Safri mendorong pemerintah untuk segera melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Sulawesi Tengah.
Ia juga menyerukan perlunya penerapan moratorium perizinan tambang sebagai langkah darurat penyelamatan lingkungan.
“Moratorium ini harus jadi momentum untuk mengevaluasi seluruh kebijakan pertambangan dan menata ulang sistem perizinan agar lebih bertanggung jawab dan berpihak kepada kepentingan rakyat serta kelestarian alam,” kata Safri.
Lebih jauh, politisi asal Morowali Utara ini menyoroti ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam antara pusat dan daerah, terutama pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), yang mengalihkan sebagian besar kewenangan pertambangan ke tangan pemerintah pusat.
“Kami telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas ketentuan yang membatasi kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan energi dan sumber daya mineral. Ini demi mengembalikan semangat otonomi daerah,” jelas Safri.
Menurutnya, daerah memiliki hak dan kapasitas untuk mengelola potensi sumber daya alam mereka sendiri secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Kewenangan yang lebih besar di tangan daerah diyakini dapat mengurangi tumpang tindih kebijakan, mendorong partisipasi masyarakat, serta meminimalisir konflik antara warga dan perusahaan.
“Pemerintah daerah lebih memahami kondisi wilayahnya. Jika diberi kewenangan yang jelas, mereka bisa mengatur aktivitas tambang sesuai daya dukung lingkungan, sekaligus memastikan manfaat ekonominya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Safri.
Ia menutup pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh elemen bangsa untuk tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat lokal.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.