Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Semua Calon Bupati Barito Utara Didiskualifikasi MK, Siapa Akan Memimpin? Reaksi DPR RI dan Pakar

Penunjukan penjabat kepala daerah, menurut Zulfikar, menjadi solusi sementara yang perlu segera dilakukan.

Editor: Ansar
Tribun-timur.com
PILKADA BARITO UTARA - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara pada Pilkada 2024. MK diskualifikasi seluruh paslon Pilkada Barito Utara, Komisi II ingatkan penting bagi semua pihak untuk jaga integritas dalam setiap tahapan pemilu. 

Keputusan itu dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo dalam sidang Pleno di Gedung 1 MK, Rabu (14/5/2025).

MK menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2  itu.

Harga suara sampai dengan Rp16 juta untuk satu pemilih. 

Bahkan, saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga.

Lantas, berapa harta kekayaan Akhmad Gunadi Nadalsyah yang nekat beli suara agar menang pilkada?

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK per Agustus 2024, harta Akhmad Gunadi Nadalsyah mencapai Rp19 miliar.

Akhmad Gunadi Nadalsyah tak melaporkan punya kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor.

Ia juga tidak memiliki utang.

Berikut rincian harta kekayaan Akhmad Gunadi Nadalsyah dikutip Tribun-Timur.com dari laman LHKPN:

Harta Kekayaan

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 4.339.250.000 

1. Tanah Seluas 2521 m2 di KAB / KOTA BARITO UTARA, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 189.075.000

2. Tanah Seluas 27341 m2 di KAB / KOTA BARITO UTARA, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 2.050.575.000

3. Tanah Seluas 20000 m2 di KAB / KOTA BARITO UTARA, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 1.500.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 364 m2/285 m2 di KAB / KOTA BARITO UTARA, HIBAH TANPA AKTA Rp. 454.800.000

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved