Semua Calon Bupati Barito Utara Didiskualifikasi MK, Siapa Akan Memimpin? Reaksi DPR RI dan Pakar
Penunjukan penjabat kepala daerah, menurut Zulfikar, menjadi solusi sementara yang perlu segera dilakukan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Semua pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara diskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) .
Keputusan MK mendapat reaksi Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin.
Zulfikar menilai putusan tersebut sebagai pengingat pentingnya seluruh pihak menjaga integritas dalam setiap tahapan Pemilu.
"Ya kita hormati ya sama putusan MK. Kita ambil hikmah. Pesan dari putusan MK itu ingin mengatakan kepada semua pihak, terutama peserta Pemilu, paslon, penyelenggara, pemilih, ke depan proses pemilihan itu tahapan demi tahapan harus benar-benar berintegritas dan beradab," kata Zulfikar kepada Tribunnews.com, Kamis (15/5/2025).
Dari sisi yuridis, Zulfikar menilai perlu ada perbaikan dalam regulasi Pemilu dan Pilkada agar setiap pihak dapat terhindar dari perilaku yang tidak terpuji.
"Kalau dari sisi yuridisnya, mungkin kita perlu perbaiki aturan norma yang ada dalam Pilkada, dalam Pemilu, supaya semua pihak itu makin bisa terhindar dari perilaku tidak terpuji lah," ujarnya.
Sementara dari perspektif sosiologis, ia menyebut perlunya langkah cepat dari pemerintah untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.
Penunjukan penjabat kepala daerah, menurut Zulfikar, menjadi solusi sementara yang perlu segera dilakukan.
"Kalau dari sisi sosiologisnya ya kalau memang keadaanya begitu ya pemerintah harus segera menunjuk penjabat itu ya, penjabat kepala daerah supaya pemerintahan segera berjalan," tegasnya.
Ada pun putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang gugatan hasil Pilkada Barito Utara 2024 pada Rabu (14/5/2025).
MK mendiskualifikasi pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
Sebab, keuda pasangan calon dinyatakan terbukti terlibat politik uang yang sangat masif.
Oleh karena itu, MK mendiskualifikasi kedua pasangan calon dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemilihan ulang, mulai dari pencalonan hingga pemungutan suara.
Selain itu, partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung pada pemilihan tanggal 27 November 2024 dan PSU tanggal 22 Maret 2025 diminta untuk mengajukan bakal pasangan calon yang memenuhi persyaratan calon kepala daerah.
Pakar: Putusan MK soal Pilkada Ulang di Barito Utara Tamparan Keras bagi Bawaslu & Parpol Pengusung
Kepastian PSU Barito Utara Usai Penggugat dan Tergugat PHPU Digugurkan MK, Pendaftaran Dibuka |
![]() |
---|
Bawaslu Khawatir PSU Barito Utara Terulang di Pilkada Palopo, Serangan Fajar Capai Rp16 Juta |
![]() |
---|
Sepak Terjang Suhartoyo Ketua MK Diskualifikasi Pemohon dan Terlapor Sengketa Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Niatnya Lapor Akhmad Gunadi Beli Suara Rp16 Juta, Gogo Purman Malah Ikut Didiskualifikasi Gegara Ini |
![]() |
---|
Mimpi Jadi Bupati Barito Utara Pupus, Akhmad Gunadi dan Gogo Purman Tak Bisa Lagi Ikut PSU Pilbup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.